Pandji Pragiwaksono (@pandji) 2 Desember 2015
Netizen juga mengungkapkan pandangan kritisnya terhadap proses hukum yang berlangsung dalam sidang MKD yang tidak berada pada jalurnya dan justru menyudutkan Sudirman Said sebagai pelapor.
"Sidang MKD menunjukkan, jangan sembarangan mengadukan anggota dewan jika tidak ingin dihakimi oleh mereka. Meskipun mereka bersalah," kata Gading Sahaja melalui @gadingsahaja.
"Menonton live sidang #MKD kok malah pengen nimpuk yang mulia anggota dewan berjubah ya," kata @goklastambunan.
Lainnya bertanya, "ini sidang MKD atau sidang pembelaan SN yah?" kata @JetVeetlev
"Udah lama nggak nonton sidang DPR. Lupa rasanya KESEL kayak gini. Sudirman Said yang sabar ya," kata Famega Syavira melalui @cyapila.
Gambar-gambar humor sarkastik juga membanjiri timeline twitter dan instagram
Kegaduhan timeline twitter, instagram, facebook dan media sosial lainnya terkait dengan kasus ini menunjukkan para netizen memiliki sentimen yang bisa dikatakan cetar membahana terhadap Setya dan MKD. Pada masa lalu jika seseorang dianggap melakukan penyimpangan seperti melakukan perampokan atau pemerkosaan maka orang tersebut diseret oleh masyarakat dan digiring ke lapangan luas untuk diadili dan dipermalukan di depan umum, pengadilan pada waktu itu masih bersifat lokal dalam lingkup kecil seperti di sebuah desa atau kota saja.
Namun sekarang dengan kehadiran media cetak, televisi ditambah internet khususnya media sosial, aksi public shaming masyarakat bisa mengaburkan keterbatasan yang ada seperti batasan geografis sehingga bisa dilakukan secara masif dan luas. Menurut David, dkk. (2011) dalam era modern ini ribuan hingga jutaan warga di sebuah negara bisa menggunakan media sosial dalam upaya melakukan public shaming terhadap seseorang atau kelompok yang dianggap melakukan penyimpangan melalui berbagai macam kritik lewat postingan ribuan status, gambar hingga video.
Tanggapan-tanggapan yang muncul merupakan bentuk penegasan netizen untuk mengkritik dan melawan Setya Novanto serta inkonsistensi keputusan dan ketidakpastian hukum berikut sikap penegak hukum dalam hal ini MKD. Kegiatan ini juga merupakan bentuk ekspresi protes masyarakat terhadap keadaan sosial yang tidak adil atau berbagai kekacauan, termasuk pemerasan dan penindasan oleh mereka yang menggunakan kekuasaan (Sartono, 1984).