Menurut informasi yang kami dapat dari CNN, 5 organisasi profesi kesehatan mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law karena di dalam pembahasan RUU Kesehatan belum ada pertimbangan yang matang. Tuntutan ini mereka sampaikan saat demo di depan gedung DPR Jakarta, pada 5 Juni 2023.
Kesimpulannya, sebenarnya tidak menjadi masalah jika terdapat dokter asing yang menjadi tenaga kesehatan di Indonesia, tetapi harus dibatasi, diseleksi dengan ketat, serta terkait perizinannya juga harus lengkap  dan sesuai. Selain itu, perlu dilatih untuk penyetaraan bahasa, yaitu bahasa Indonesia, dan harus merata penyebarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H