Mohon tunggu...
Dyana Kusuma
Dyana Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reading | Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pendaftaran Merek Guna Hak Perlindungan Konsumen Dalam Aktivitas Wirausaha

15 Desember 2024   19:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   19:40 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Urgensi Pendaftaran Merek Guna Hak Perlindungan Konsumen Dalam Aktivitas Wirausaha

Disusun Oleh

Dyana Kusuma Wardani (222111392)

Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Abstrak

Hak Merek ialah salah satu bagian dari macam -- macam Hak Kekayaan Intelektual. Merek bukan hanya sebagai identitas produk atau jasa, tetapi juga alat untuk menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Oleh karena itu, pentingnya pendaftaran merek dalam konteks perlindungan hak konsumen dalam aktivitas berwirausaha. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, sehingga mencegah terjadinya pemalsuan, serta membangun reputasi dan kredibilitas usaha. Analisis ini dilakukan melalui pendekatan hukum serta implikasinya terhadap dinamika pasar dan hubungan konsumen-wirausaha. Sehingga dalam kajian ini dapat menunjukkan bahwa pendaftaran hak merek tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang sah dan berkualitas serta mengantisipasi tejadinya persamaan merek. 

Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan Konsumen, Pelanggaran Hak Merek

Latar Belakang

Hak Kekayaan Intelektual ialah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok maupun perusahaan untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.

Meningkatnya persaingan dalam dunia usaha menuntut pelaku bisnis untuk memiliki keunggulan kompetitif, salah satunya melalui pendaftaran merek. Dalam banyak kasus, konsumen menjadi korban pemalsuan atau penyalahgunaan merek, yang tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka, terutama dalam produk makanan, obat-obatan, dan barang elektronik. Pendaftaran merek menjadi instrumen hukum yang penting untuk melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dari penyalahgunaan merek dan konsumen dari produk palsu. Namun, kesadaran pelaku usaha, terutama di kalangan wirausahawan pemula, masih rendah mengenai manfaat dan urgensi pendaftaran merek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun