Urgensi Pendaftaran Merek Guna Hak Perlindungan Konsumen Dalam Aktivitas Wirausaha
Disusun Oleh
Dyana Kusuma Wardani (222111392)
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Abstrak
Hak Merek ialah salah satu bagian dari macam -- macam Hak Kekayaan Intelektual. Merek bukan hanya sebagai identitas produk atau jasa, tetapi juga alat untuk menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Oleh karena itu, pentingnya pendaftaran merek dalam konteks perlindungan hak konsumen dalam aktivitas berwirausaha. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, sehingga mencegah terjadinya pemalsuan, serta membangun reputasi dan kredibilitas usaha. Analisis ini dilakukan melalui pendekatan hukum serta implikasinya terhadap dinamika pasar dan hubungan konsumen-wirausaha. Sehingga dalam kajian ini dapat menunjukkan bahwa pendaftaran hak merek tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang sah dan berkualitas serta mengantisipasi tejadinya persamaan merek.Â
Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan Konsumen, Pelanggaran Hak Merek
Latar Belakang
Hak Kekayaan Intelektual ialah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok maupun perusahaan untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.
Meningkatnya persaingan dalam dunia usaha menuntut pelaku bisnis untuk memiliki keunggulan kompetitif, salah satunya melalui pendaftaran merek. Dalam banyak kasus, konsumen menjadi korban pemalsuan atau penyalahgunaan merek, yang tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka, terutama dalam produk makanan, obat-obatan, dan barang elektronik. Pendaftaran merek menjadi instrumen hukum yang penting untuk melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dari penyalahgunaan merek dan konsumen dari produk palsu. Namun, kesadaran pelaku usaha, terutama di kalangan wirausahawan pemula, masih rendah mengenai manfaat dan urgensi pendaftaran merek.Â