Upaya meningkatkan kesadaran antikorupsi di Indonesia telah menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu indikatornya adalah peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), nilai IPAK Indonesia pada tahun 2021 mencapai 3,88 pada skala 0 hingga 5, meningkat dari 3,84 pada tahun 2020. Nilai yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat semakin antikorupsi.
Grafik Tingkat Korupsi di Indonesia
Peningkatan ini tidak terlepas dari berbagai inisiatif yang telah dilaksanakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Hingga akhir 2024, sebanyak 26.175 satuan pendidikan telah menerapkan pendidikan antikorupsi. Selain itu, peran organisasi pemuda dan penggunaan media sosial juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya korupsi. Penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran generasi muda tentang korupsi cukup tinggi, meskipun masih ada tantangan dalam penerapan praktis dan keterlibatan aktif dalam kegiatan antikorupsi.
Namun, tantangan masih ada. Meskipun nilai IPAK meningkat, masih terdapat fluktuasi dalam dimensi pengalaman masyarakat terkait perilaku antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat pendidikan antikorupsi, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Secara keseluruhan, data dan bukti nyata menunjukkan bahwa upaya meningkatkan kesadaran antikorupsi di Indonesia telah membuahkan hasil positif. Namun, konsistensi dan komitmen dari semua pihak tetap diperlukan untuk mencapai masyarakat yang bebas dari korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H