Mohon tunggu...
Money

Perencanaan SDM Dalam Pasar Tenaga Kerja

11 Oktober 2016   05:04 Diperbarui: 11 Oktober 2016   07:25 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar tenaga kerja adalah suatu keadaan dimana terdapat penawaran tenaga kerja yang berasal dari angkatan kerja dan permintaan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan atau suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga –lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Para pelaku di pasar tenaga kerja yaitu:

Pencari kerja adalah setiap orang yang mencari pekerjaan baik orang yang belum pernah bekerja atau orang yang putus kerja ataupun orang yang sudah memiliki pekerjaan namun ingin mendapatkan pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan kebutuhannya, pendidikan, bakat minat dan kemampuannya.

Pemberi kerja adalah orang atau perusahaan, badan hukum, lembaga dan lainnya yang memperkerjakan atau memberi lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja.

Perantara adalah media yang mempertemukan atau pihak ketiga yang menghubungkan antara pencari kerja dengan pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Tenaga kerja dalam Perspektif Ekonomi Islam menurut imam Syaibani “kerja merupakan usaha mendapatkan uang atau harga dengan cara yang halal. Sedangkan tenaga kerja adala segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau fikiran untuk mendapatkan imbalan atau upah yang sesuai dengan hasil kerjanya. Menurut HR.Imam Bukhori “sebaik-baiknya makanan yang dikonsumsi seseorang adalah makanan yang dihasilkan oleh kerja kerasnya dan sesungguhnya Nabi Daud as mengonsumsi makanan dari hasil keringatnya (kerja keras)”. Dalam Al-Qur’an juga terdapat penekanan mengenai tenaga kerja seperti dalam petikan surat An-Najm: 39

وَأَنْ لَّيْسَ لِلْإِ نْسَنِ إِلّا مَا سَعَى

Artinya: “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya”.(An-Najm :39)

Dalam kutipan ayat tersebut dapat diambil kesimpulannya bahwasanya siapa yang bekerja keras akan mendapatkan balasan atau imbalan sesuai apa yang ia usahakan atau kerjakan. Prinsip ini berlaku untuk individu maupun Negara seperti dalam kutipan ayat:

ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَتً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّ اللهَ سَمِيْحٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Demikian itu karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan terhadap suatu kaum hingga kaum itu merubah apa yang ada pada mereka sendiri dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”.(QS.Al-Anfal: 53)

Dalam persiapan mengahadapi pasar tenaga kerja tentunya membutuhkan perencanaan dalam pengolahan sumber daya manusianya. Perencanaan SDM atau tenaga kerja yaitu proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian, dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai , penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis bermanfaat {George milkovich dan Paul C.Nystrom (Dale Yoder 1981;173)}. Dalam proses peramalan SDM dipengaruhi oleh proses produksi dengan memperhitungkan perubahan teknologi, kondisi permintaan dan penawaran, serta perencanaan karir.

Tujuan dari perencanaan SDM ialah menghubungkan tenaga kerja yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Perencanaan SDM ini dirasa mampu memberikan petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga kerja dibutuhkan, dan pelatihan serta pengembangan apa yang harus tenaga kerja miliki.

Dalam ekonomi Sumber Daya Manusia terdapat perencanaan mikro dan makro

  • Perencanaan makro adalah perencanaan tenaga kerja secara nasional dan perencaan kesempatan kerja yang dikerjakan oleh pemerintah. Pada pasar tenaga kerja makro penyediaan untuk memenuhi permintaan dan kegiatan industri (permintaan) untuk mengoptimalkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif yang disusun dalam Perencanaan Tenaga Kerja dan Perencanaan Kesempatan Kerja. Perencanaan tenaga kerja makro meliputi proses penyusunan rencana ketenagakerjaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh. Dalam perencanaan SDM tingkat Nasional (makro) dibutuhkannya data ketenagakerjaan, perkiraan kesempatan kerja dan perkiraan penyediaan keja.
  • Perencanaan mikro adalah manajemen SDM yang masing-masing organisasi melakukan sesuai kebutuhan masing-masing meliputi proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi Pemerintahan, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten / Kota maupun swasta untuk mendukung pencapaian kinerja yang baik pada instansi / lembaga atau perusahaan yang bersangkutan misal dalam rencana perluasan usaha atau target produksi dalam periode perencanaan.

Perbedaan utama pada perencana tenaga kerja makro dan mikro terletak pada cara pemenuhan tenaga kerja yang dibutuhkan yaitu pemenuhan dari luar dan pemenuhan dari dalam organisasi perusahaan. Selain itu, perbedaan yang mendasar antara kedua perencanaan ini adalah ruang lingkupnya. Perencanaan tenaga kerja makro memiliki ruang lingkup lebih luas, yaitu untuk perkembangan produktivitas secara ekonomi dan sosial disuatu negara. Sedangkan perencanaan tenaga kerja mikro lebih kepada perencanaan kerja disuatu instansi atau lembaga perusahaan pemerintah maupun swasta.

Contoh kasus di Indonesia masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Persoalan pengiriman tenaga kerja di Indonesia keluar negeri dicampur tangani oleh perusahaan pengerah tenaga kerja atau agen tenaga kerja, baik legal maupun ilegal. TKI legal akan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja diluar negeri sehingga TKI legal ini akan mendapatkan perlindungan hukum, baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara penerima. Sedangkan TKI ilegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja diluar negeri namun tidak memiliki izin resmi dengan tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum di Indonesia dan Negara penerimanya. Permasalahan-permasalahan pengiriman tenaga kerja Indonesia terutama tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki perlindungan hukum misal penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja,kejahatan lainnya seperti pelanggaran HAM, pemerkosaan dan pemotongan gaji oleh majikan. Hal tersebut terjadi karena rendahnya pendidikan dan pemahaman TKI mengenai aturan dan persyaratan untuk bekerja diluar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun