Masyarakat Adat yang mendiami hutan, tanah terlantar yang dilindungi UUPA, pada akhirnya kian terpinggirkan. Sedangkan perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Tanah makin merajalela membangun, memproduksi dan menguasai tanah warga. Paradigma yang terus diimitasi ini membuat Konflik Agraria kian berjamuran.Â
Tragedi Wadas, adalah salah satu dari sekian Konflik Agraria yang pernah ada dalam sejarah panjang problematika Agraria di Bumi Indonesia_Nusantara yang hingga saat ini tak berujung jua. Mengapa?Â
Sederhana saja, adalah akibat dari betapa hamparan bumi dan air yang merupakan fasilitas dari Sang Pencipta Yang Maha Kuasa bagi pemenuhan kebutuhan Manusia Indonesia_Nusantara ini yang tata kelolanya seharusnya dijalankan menurut prinsip-prinsip keseimbangan, adil, makmur dan harmonis, telah menyimpang dari Amanah Tuhan yang telah dilimpahkan kepada kita Manusia Indonesia_Nusantara.Â
Sebab, tugas kita yang sebenarnya adalah : Menjaga, Memelihara, Mendayagunakan secara seimbang atau proporsional sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan, tidak merusak yang mengganggu keseimbangan ekosistem. Namun realitasnya, justru tata kelola Agraria negeri ini lebih meninggikan aturan hukum manusia yang serba kapitalisme imperialistik dan telah merendahkan Kedaulatan Hukum Tuhan yang penuh keseimbangan di keseluruhan aspek kehidupan, khususnya dalam hal tata kelola Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sebab, bukankah amanah UUD 1945 sebagaimana dalam Batang Tubuhnya, yakni di dalam pasal 33 ayat (3) menyatakan : "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", apakah sudah sejalan antara konsepsi dengan praktiknya?Â
Selanjutnya, apakah kedaulatan negara dalam tata kelola Agraria sudah seiring dan sejalan dengan Kedaulatan Tuhan dalam hal tata kelola Agraria guna mengatur kebutuhan Warga Negaranya? Ingat, Ketuhanan Yang Maha Esa  sebagai Sila Pertama dari PANCASILA, bukanlah rumusan yang serta merta ditempatkan di urutan pertama dari PANCASILA sebagai Dasar Negara RI oleh para Founding Fathers kita! Itu artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, lebih bertali ikat kepada Hukum Tuhan Yang Maha Kuasa yang membalut Nilai-Nilai Kebaikan Universal untuk diimplementasikan di Bumi Indonesia_Nusantara,  daripada Hukum Manusia yang cenderung timpang, apalagi telah dikangkangi oleh Hukum Warisan Kolonial yang Kapitalistik Imperialistik. Sehingga, tak perlu heran apabila problematika Agraria dengan pola tata kelolanya selalu melahirkan Konflik Agraria yang tak berkesudahan, tak berujung. Adalah akibat dari kita yang telah mengabaikan Hukum Tuhan yang berprinsip pada Keseimbangan.Â
Akhirnya, bukan PANCASILA nya yang salah  dan belum mengejawantah di Bumi Indonesia_Nusantara sejak ditetapkan sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945, namun penterjemahan dan pemahaman untuk diwujudkan dalam praktik berbangsa dan bernegaralah yang belum kesampaian atau masih jauh panggang dari api sebagai akibat hasutan Iblis kapitalisme, tak terkecuali dalam hal Tata Kelola Agraria di Republik Indonesia ini.Â
Sekian dan terima kasih. Salam Satu Bangsa Indonesia_Nusantara ...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H