Tenaga Pendidik atau sebutan simplenya adalah  guru merupakan sosok terdepan dalam berkegiatan di dalam ataupun di luar kelas dalam sebuah satuan pendidikan. Layaknya sebuah mesin jika tidak ada service atau disebut juga dengan perawatan maka mesin tersebut kualitasnya akan semakin menurun dari waktu ke waktu.Â
Penampakan Madrasah beberapa tahun lalu berbeda dengan  saat ini. Saat ini sudah adanya transformasi. Madrasah tidak selalu berada pada zona nyaman tetapi harus berada zona kompetitif meningkatkan madrasahnya untuk mendapatkan publisitas positif. Sudah seharusnya madrasah mengadakan perbaikan. Setiap madrasah harus memiliki langkah-langkah  melakukan perbaikan walaupun ada kritikan-kritikan. Madrasah  yang baik harus membuat gurunya mau berinovasi. Jika guru baik maka output siswanya juga pasti akan baik.Â
Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, Kementerian Agama RI khususnya KKGTK Madrasah melaksanakan suatu proyek yang diberi nama  MEQR (Madrasah Education Quality Reform). Didalamnya terdapat empat komponen yaitu (1) Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) Secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah, (2)  Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 Secara Nasional, (3) Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Tenaga Kependidikan di Madrasah serta (4) Penguatan Sistem Untuk Mendukung Pengembangan Kualitas.
Untuk Komponen 3 yaitu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disingkat dengan PKB adalah suatu peningkatan kualitas tenaga pendidikan. Menurut Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (2010), PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru. Melalui berbagai cara dan pendekatan, dilakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi kita secara keseluruhan.Â
Secara khusus, pengembangan keprofesian berkelanjutan bertujuan untuk:
- Memfasilitasi guru agar mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan kompetensi guru agar sesuai dengan tuntutan profesi yang akan datang.
- Memotivasi guru agar tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik profesional.
- Mengangkat citra dan martabat profesi guru.
Ada sembilan prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan, diantaranya:
- PKB berfokus pada keberhasilan siswa atau penerapannya berbasis hasil belajar mereka. Karena itu, kegiatannya harus menjadi bagian dari tugas kita sehari-hari.
- Setiap guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri. Proses penyusunannya dimulai dari sekolah, serta kegiatannya dilakukan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.
- Sekolah wajib menyediakan kesempatan bagi setiap guru untuk mengikuti kegiatan PKB. Ketentuan waktunya sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 116 Tahun 2009.
- Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah mengikuti kegiatan PKB akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tapi, sanksi itu tidak berlaku jika sekolah tidak bisa memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan PKB.
- Cakupan materi pengembangan profesi guru berfokus pada pembelajaran siswa. Hal ini termasuk pembahasan akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi atau seni.
- Proses PKB melibatkan guru secara aktif, sehingga terjadi perubahan pada dirinya. Perubahan ini meliputi penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan hal lainnya yang sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
- Pengembangan profesi guru harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah. Karena itu, kegiatannya perlu sejalan dengan rencana pengembangan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
- Sebisa mungkin pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya, contohnya gugus KKG (Kelompok Kerja Guru) atau MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
- PKB mendorong pengakuan jabatan guru sebagai profesi yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat. Selain itu, kegiatannya berupaya untuk mendukung perubahan dalam praktik dan pengembangan karir guru yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Khusus untuk wilayah Kota Depok Jawa Barat, pelatihan PKB untuk para guru di madrasah baik guru kelas ataupun guru mata pelajaran sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan dari bantuan World Bank melalui KK GTK Kementerian Agama RI menurut aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan untuk tahun 2023 ini, pembelajaran pada program PKB disisipkan juga materi IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) karena pada tahun pelajaran 2024/2025 semua madrasah seyogyanya sudah menerapkan kurikulum merdeka.