Mohon tunggu...
DYAH AYUROSANTI
DYAH AYUROSANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Hukum Perdata

Saya merupakan mahasiswa jurusan Hukum Perdata di Universitas Jember, dan telah menyelesaikan Program Magang MBKM 2022 dengan baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Pengenalan Profesi Hukum Melalui Program Magang MBKM FH UNEJ

19 Februari 2023   08:25 Diperbarui: 19 Februari 2023   08:36 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember khususnya bagi mahasiswa yang tengah menempuh semester 7 berhasil menjalani Program Magang MBKM yang memudahkan mahasiswanya mengenal dunia kerja melalui mitra yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Program magang MBKM merupakan program pemerintah yang memberikan wadah terhadap kalangan mahasiswa agar mendapatkan kesempatan belajar diluar dan mengembangkan diri secara langsung di dunia kerja. 

Tujuan Magang MBKM adalah memberikan manfaat terhadap mahasiswa dan juga instansi yang dipilih sebagai tempat mahasiswa magang, seperti menambah wawasan, bekal mempersiapkan diri di dunia kerja, dan melatih kemampuan kerja. Penulis disini merupakan salah satu mahasiswa yang telah mengikuti program ini dan diberi kesempatan untuk magang di Kantor Notaris dan PPAT Notaris Eva Kumalasari, S.H., M.Kn. yang berada di Jalan Moch. Serudji No. 18, Patrang, Jember.

Penulis di tempatkan pada bagian staff administrasi dan pekerjaan yang sederhana. Kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama magang tentunya banyak sekali. Pertama yaitu mengoreksi akta dari tahun 2021 sampai 2022 dan merekap data yan kurang untuk selanjutnya dilengkapi kembali sesuai dengan ketentuan akta yang baik dan benar, Mengoreksi akta dengan memberikan garis akta salinan dan juga aslinya agar sisi yang kosong tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Melakukan pelaporan terhadap akta notaris ke dalam website layanan online yakni aplikasi pelaporan notaris guna mendapatkan pendataan akta yang keluar, Mendaftarkan BPHTB klien kedalam website e-bphtb Kabupaten Jember.

Hal ini sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Notaris untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta itu juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Selanjutnya Penulis dan rekan melakukan pengngecekan data melalui pelayanan BPHTB dan PPH klien. membuat dan mencetak e-billing pajak klien di website EPHTB Notaris agar mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. mencatatkan akta PPAT dan akta Notariil kedalam Buku daftar akta PPAT dan Notariil setiap bulan dan tahunnya. melegalisir data salinan klien dan kopiannya. mengecek sertifikat tanah pada pelayanan online melalui aplikasi loket online guna mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpam dalam peta pendaftaran daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

whatsapp-image-2022-12-04-at-14-38-19-1-63f176d408a8b56b5b78ea62.jpeg
whatsapp-image-2022-12-04-at-14-38-19-1-63f176d408a8b56b5b78ea62.jpeg
Banyak sekali pengalaman yang didapat penulis selama mengikuti Program Magang MBKM kali ini karena dengan pengalaman kerja yang singkat ini cukup memberikan gambaran kepada penulis dan rekan agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya sebentar lagi dan relevan dengan jurusan penulis dan rekan yang merupakan mahasiswa serta calon lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun