Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember khususnya bagi mahasiswa yang tengah menempuh semester 7 berhasil menjalani Program Magang MBKM yang memudahkan mahasiswanya mengenal dunia kerja melalui mitra yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Program magang MBKM merupakan program pemerintah yang memberikan wadah terhadap kalangan mahasiswa agar mendapatkan kesempatan belajar diluar dan mengembangkan diri secara langsung di dunia kerja.Â
Tujuan Magang MBKM adalah memberikan manfaat terhadap mahasiswa dan juga instansi yang dipilih sebagai tempat mahasiswa magang, seperti menambah wawasan, bekal mempersiapkan diri di dunia kerja, dan melatih kemampuan kerja. Penulis disini merupakan salah satu mahasiswa yang telah mengikuti program ini dan diberi kesempatan untuk magang di Kantor Notaris dan PPAT Notaris Eva Kumalasari, S.H., M.Kn. yang berada di Jalan Moch. Serudji No. 18, Patrang, Jember.
Penulis di tempatkan pada bagian staff administrasi dan pekerjaan yang sederhana. Kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama magang tentunya banyak sekali. Pertama yaitu mengoreksi akta dari tahun 2021 sampai 2022 dan merekap data yan kurang untuk selanjutnya dilengkapi kembali sesuai dengan ketentuan akta yang baik dan benar, Mengoreksi akta dengan memberikan garis akta salinan dan juga aslinya agar sisi yang kosong tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Melakukan pelaporan terhadap akta notaris ke dalam website layanan online yakni aplikasi pelaporan notaris guna mendapatkan pendataan akta yang keluar, Mendaftarkan BPHTB klien kedalam website e-bphtb Kabupaten Jember.
Hal ini sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Notaris untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta itu juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Selanjutnya Penulis dan rekan melakukan pengngecekan data melalui pelayanan BPHTB dan PPH klien. membuat dan mencetak e-billing pajak klien di website EPHTB Notaris agar mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. mencatatkan akta PPAT dan akta Notariil kedalam Buku daftar akta PPAT dan Notariil setiap bulan dan tahunnya. melegalisir data salinan klien dan kopiannya. mengecek sertifikat tanah pada pelayanan online melalui aplikasi loket online guna mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpam dalam peta pendaftaran daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H