Mohon tunggu...
Dyah Retna Prabaningrum
Dyah Retna Prabaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Awardee LPDP. Tertarik dengan ilmu pengetahuan dan kegiatan menulis, hobi membaca buku fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspadai Kejahatan Penipuan yang Semakin Marak di Indonesia

21 Maret 2024   11:59 Diperbarui: 23 Maret 2024   09:51 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penipuan didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dari definisi tersebut maka jelas bahwa penipuan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Kasus penipuan bersifat merugikan bagi pihak yang menjadi korban, serta menggangu ketentraman publik karena memunculkan situasi yang tidak aman. Di era perkembangan zaman, penipuan muncul dengan semakin banyak ragamnya. Kecanggihkan teknologi tidak luput dimanfaatkan juga untuk penipu dalam menyusun modus baru penipuan. Beberapa kasus yang sering terdengar mengenai penipuan ini adalah pesan whatsapp yang mengandung phising. Phising sendiri merupakan istilah dalam dunia computer yang berarti upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan Mekanisme yang digunakan dalam modus penipuan ini adalah dengan menyadap ponsel yang telah menginstal aplikasi yang mengandung phising tersebut. Sehingga kegiatan ekonomi dalam ponsel tersebut dapat dipantau oleh penipu dan dimanfaatkan untuk menguras uang korban. Lain cerita dengan penipuan yang menyasar para pencari kerja, dengan membuat lowongan kerja fiktif para penipu ini dengan sengaja memancing korban untuk mendaftarkan diri pada lowongan kerja tersebut. Sehingga para penipu tersebut mengikuti alur seolah-olah adalah bagian perusahaan yang sedang mengadakan rekrutmen. Penipuan lain juga mengandalkan belas kasihan orang lain untuk melakukan penggalangan dana, namun justru dana yang terkumpul disalahgunakan.

Lantas sebenarnya bagaimanakah ancaman pidana terhadap tindak pidana penipuan? Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  yang berbunyi  :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dari pasal tersebut dapat kita pahami bahwa ancaman tindak pidana penipuan adalah 4 tahun. Lantas bagimanakah dengan peran pemerintah dalam menindak para penipu ini? Pada dasarnya payung hukum bagi korban penipuan ini telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun dalam aplikasinya, masyarakat yang telah terlanjur skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia lebih memilih untuk tidak melaporkan kasus yang terjadi. Maka perlu ada evaluasi terhadap lembaga penegakan hukum Indonesia tentang pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk penipuan berbasis digital sudah selayaknya kemenkominfo melakukan perbaikan keamanan dalam mengatur arus informasi digital yang ada. Pemerintah harus menindak tegas kasus penipuan karena bukan tidak mungkin kasus penipuan tersebut adalah kasus yang berulang sehingga merugikan banyak warga negara. Selain itu kita sebagai masyarakat juga tetap harus waspada terhadap berbagai macam modus penipuan yang terus berkembang. Dengan selalu selektif terhadap informasi yang diterima, agar modus phising maupun modus lowongan kerja fiktif tidak lagi menimbulkan korban.

Sebuah adagium hukum menyatakan Het recht hink anter de feiten an atau dapat diartikan hukum akan selalu tertinggal dari masyarakat, karena perkembangan dalam masyarakat datang dengan begitu cepatnya. Sehingga kejahatan pun akan terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman, disitulah peran pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut melalui berbagai perangkat pemerintahannya. Sebagai masyarakat juga kita perlu melek terhadap ancaman penipuan yang semakin marak dan canggih, sehingga kita dan orang-orang terdekat dapat dijauhkan dari perbuatan yang merugikan tersbut.

               

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun