Mohon tunggu...
Dyah Kusumaning Fitriyah
Dyah Kusumaning Fitriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dokter Gigi Muda (Dental Co-Assistant) || Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan

Dokter gigi muda yang tertarik mempelajari ilmu hukum dibidang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perawatan Gigi Menggunakan BPJS, Hanya Untuk Indikasi Medis Bukan Estetis

22 Mei 2024   20:57 Diperbarui: 22 Mei 2024   21:17 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perawatan gigi adalah hal yang penting dari bagian kesehatan tubuh secara menyeluruh. Sayangnya, biaya perawatan gigi bisa dibilang mahal dan sulit untuk dijangkau oleh masyarakat. BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bertujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Untungnya BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan  yang mencakup beberapa perawatan gigi. Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, terdapat beberapa perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi :
1. Administrasi pelayanan,
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi,
3. Pramedikasi
4. Kegawatdaruratan Oro Dental
5. Pencabutan gigi Sulung
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat obatan pasca cabut gigi
8. Scaling gigi
9. Tumpatan komposit atau GIC

Pelayanan kesehatan gigi oleh BPJS kesehatan terbatas, Perawatan gigi diatas hanya boleh dilakukan sesuai indikasi medis atau arahan dokter gigi sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang JKN, pada pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin mencakup pelayanan kesehatan yang memiliki tujuan estetik. Di bidang Kedokteran gigi, Perawatan kesehatan yang memiliki tujuan untuk estetik contohnya: veneer, bleaching gigi, dan perawatan ortodonsia atau behel.


Masyarakat umumnya sudah mengerti bahwa perawatan gigi dapat menggunakan BPJS, namun masih banyak yang kurang paham mana kasus dan macam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS dan tidak ditanggung. Pihak BPJS selama ini sudah mensosialisasikan hal ini ke publik melalui sosial media, namun sosialisasi ke masyarakat secara langsung masih kurang.
Banyak masyarakat yang kurang paham terkait penggunaan media sosial sehingga hal ini dirasa penting untuk disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat. Sebagai dokter gigi, sosialisasi mengenai hal ini merupakan hal yang penting, sehingga masyarakat diharapkan mengerti dan menggunakan fasilitas BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun