Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa

12 Maret 2024   08:25 Diperbarui: 12 Maret 2024   08:41 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada artikel ini, penulis akan memberikan review buku yang berjudul Risiko Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa karya Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H. Dalam buku tersebut fokus membahas mengenai resiko yang mungkin terjadi pada asuransi jiwa serta memberikan solusi bagaimana cara mengenali dan meminimalisir terjadinya resiko pada asuransi jiwa. Berikut ringkasan review buku:

Lembaga asuransi adalah industri jasa yang dibentuk semata-mata untuk menerima pelimpahan risiko dari pihak lain yang mengikatkan diri kepadanya. Lembaga asuransi ini dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil alih risiko pihak lain dan penerimaan risiko diikuti dengan janji, bahwa akan diberikan penggantian kepada pihak lain, apabila yang bersangkutan menderita kerugian karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. 

Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta strategi untuk mengelolanya. Saat ini produk asuransi ada asuransi  jiwa unit link, yaitu merupakan kombinasi adanya unsur proteksi terhadap jiwa dengan unsur investasi. Dalam asuransi jiwa unit link terdapat 3 pilihan investasi yaitu kecil, sedang dan tinggi. Jenis jenis risiko dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

  1. Risiko financial dan nonfinancial risk, yaitu risiko yang menyangkut keuangan dan risiko yang tidak menyangkut keuangan.

  2. Risiko statis dan dinamis risk, yaitu risiko dinamis adalah risiko yang timbul dari perubahan dalam bidang ekonomi seperti perubahan harga, selera konsumen, pendapatan dan teknologi yang dapat menimbulkan kerugian finansial pada masyarakat sehingga sulit untuk diprediksi, sedangkan risiko statis disebabkan oleh hal-hal seperti bahaya alam dan ketidakjujuran.

  3. Risiko murni dan risiko spekulatif (Pure dan Speculative risk), yaitu Risiko murni digunakan untuk menjelaskan situasi yang mengandung kemungkinan adanya kerugian atau tidak. Risiko spekulatif mengandung kemungkinan adanya untung dan rugi seperti pada perjudian. 

Langkah awal yang harus dilakukan adalah calon pemegang polis perlu mengenal asuransi jiwa unit link, cara kerja dan keuntungan serta kerugiannya berinvestasi dengan produk tersebut. Hal ini tujuannya adalah untuk mengetahui risiko yang harus ditanggung dan hasil atau pendapatan yang diperoleh jika memilih produk unit link tersebut. Calon pemegang polis harus berhati-hati dengan agen asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa unit link dengan pendapatan yang tinggi. Pemilihan produk asuransi jiwa unit link harus disesuaikan dengan kebutuhan dari pemegang polis, proteksi yang dibutuhkan dan total premi yang dibayarkan. Kinerja perusahaan asuransi jiwa unit link juga harus dikenali terlebih dahulu, sebagai pertimbangan. Hal ini dikarenakan dalam asuransi belum ada mekanisme penjamin dana nasabah oleh pemerintah seperti yang ada dalam perbankan.

Ditulis oleh:

Dyah Eka Ratnasari (212111027) HES 6A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun