Mohon tunggu...
Dyah Eka Kurniawati Hadiyanto
Dyah Eka Kurniawati Hadiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Forensik Fakultas Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Salam kenal semua, basic pendidikan saya dari Teknologi Laboratorium Medis dan saat ini sedang melanjutkan study di Sekolah Pasca sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemeriksaan DNA dalam Kasus Pelecehan Seksual

27 November 2022   16:40 Diperbarui: 27 November 2022   16:40 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencucian bercak sperma pada kain (katun) dengan deterjen tidak menghilangkan DNA dari bercak tersebut sampai masa tunggu 14 hari. Pencucian deterjen dapat menurunkan kuantitas DNA spermatozoa yang terletak pada kain katun namun tidak menghilangkan secara keseluruhan sampai masa simpan 14 hari.

Dengan demikian, keberadaan DNA memang masih bisa diidentifikasi meski pelaku berusaha merusak barang bukti dengan melakukan pencucian terhadap detergen. Dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction), atau yang lebih dikenal dengan istilah pemeriksaan untuk menggandakan atau menyalin urutan DNA. Meskipun bahan sampel yang amat kecil dan sedikit ditemukan di TKP sangat memungkinkan untuk diperiksa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun