Mohon tunggu...
Dyah Eka Kurniawati Hadiyanto
Dyah Eka Kurniawati Hadiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Forensik Fakultas Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Salam kenal semua, basic pendidikan saya dari Teknologi Laboratorium Medis dan saat ini sedang melanjutkan study di Sekolah Pasca sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemeriksaan DNA dalam Kasus Pelecehan Seksual

27 November 2022   16:40 Diperbarui: 27 November 2022   16:40 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DNA (deoxyribonucleic acid) atau rantai molekul yang berisi materi genetik tiap individu yang khas pada sperma digunakan sebagai alat bukti forensik dalam mengungkap kasus pelecehan seksual.

Pada zaman ini, kasus kriminal seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan masih menjadi kasus yang marak diperbincangkan seiring dengan belum adanya hukuman dan ancaman pidana yang bisa memberatkan dan memberi efek jera pada pelaku. 

Seperti yang saat ini diketahui oleh khalayak umum, isu-isu yang merebak tentang kekerasan seksual sudah bukan menjadi hal asing lagi yang didengar di berbagai media baik di media online dan media elektronik. Tindakan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di kota besar saja dan menyerang wanita dewasa, namun juga terjadi di perkampungan kecil yang masih menjunjung tinggi dengan baik norma dan adat istiadat.

Dalam upaya untuk membuktikan secara hukum bahwa telah terjadi kasus pidana pelecehan seksual, ahli forensik mengambil peran penting dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan secara medis. Lalu, bagaimanakah peran ahli forensik dalam menentukan siapa pelaku pelecehan seksual?

Untuk membuktikan telah terjadi kasus pelecehan, pemeriksaan yang dilakukan adalah mentukan adanya sperma ejakulat pada pakaian. Dari bercak yang ditemukan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pemeriksaan DNA Profiling. Mari mengenal lebih dalam istilah DNA Profiling.

DNA Profiling atau yang biasa disebut dengan identifikasi DNA adalah suatu proses yang digunakan untuk menentukan urutan nukleotida pada bagian tertentu dari DNA. 

Identifikasi DNA masih menjadi metode yang paling tepat dilakukan untuk mengidentifikasi seseorang karena tidak ada dua manusia ataupun lebih yang mempunyai susunan DNA yang sama meski saudara kembar sekalipun. 

Adapun cara kerjanya adalah membandingkan antara profil DNA barang bukti yang ditemukan di TKP dengan pembanding sehingga dapat ditarik kesimpulan apakah profil DNA yang ditemukan sebagai barang bukti sesuai dengan pembanding atau tidak. Sifat DNA yang sensitif, stabil, dan akurat menjadikan DNA sangat tepat untuk diandalkan, selain itu dapat juga digunakan pada bahan yang sudah membusuk atau terdegradasi.

Pada prinsipnya, DNA bisa ditemukan di setiap tubuh yang memiliki inti, seperti darah, urin, air liur, rambut, bercak keringat dan rambut. Sperma mengambil persentase tertinggi sebesar 150.000 – 300.000 ng/ml melebihi sampel darah cair sebesar 20.000 – 40.000 ng/ml, air liur sebesar 1000 – 10.000 ng/ml, dan rambut sebesar 1 – 750 ng/akar.

Adanya spermatozoa bisa digunakan sebagai barang bukti kuat pada kasus pelecehan seksual. Namun, pada kenyataannya para pelaku tidak kalah pintar dengan merusak atau menghilangkan barang bukti. Salah satu cara adalah dengan mencuci pakaian bekas ejakulat sperma dengan detergen. Tahukah kalian, kita masih bisa mengidentifikasi DNA dari bekas pakaian yang dicuci?

Penelitian telah dilakukan oleh Christian Subagya, dkk dari FMIPA UNUD tahun 2021 telah meneliti tentang adanya pengaruh pencucian deterjen terhadap keberadaan DNA sperma pada kain katun dengan dua perlakuan (dicuci dan tidak dicuci) serta pengaruh variasi masa simpan (langsung, 7 hari, dan 14 hari). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun