Mohon tunggu...
dyah ayukw
dyah ayukw Mohon Tunggu... Administrasi - tugas ilmu hukum untag surabaya

1312100160-Dyah ayu kusuma wardhani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

11 September 2021   02:22 Diperbarui: 13 September 2021   16:57 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Dyah ayu kusuma wardhani

NBI:1312100160

Tugas: Ilmu Negara,Fakultas hukum UNTAG Surabaya

Apakah kalian tau apa itu definisi negara?jika kalian belum tahu mari kita jelaskan.Menurut saya negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh rakyat yang diatur oleh suatu pemerintahan berdasarkan suatu pedoman nya dan telah diakui secara de facto dan de jure. Definisi negara adalah yaitu suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tataan pemerintahan agar orang-orang di daerah tertentu melaksanakan tata tertib contohnya ketika negara kita mempunyai suatu peraturan UUD kita sebagai warga negara yang baik wajib untuk mengikuti perintah yang telah dibuat.Negara merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem yang berlaku di daerah tersebut dan berdiri secara idependen ,aturan tersebut sangat berlaku bagi negara agar para warga negara dapat mentaati peraturan tersebut yang dapat bertujuan menjaga ketentraman dan kedamaian negara tersebut dan jika melanggarpun akan diberi sanksi oleh pihak yang berwajib. Jika ingin mendirikan suatu negara kita harus mempunyai  syarat-syarat primer untuk mendirikan sebuah negara seperti:

1.Wajib memiliki rakyat

rakyat adalah suatu individu yang menjadi hal yang penting dari suatu negara. Negara hadir mendahului rakyat jadi negara berfungsi sebagai penjamin atas hak-hak untuk rakyat.

2.Meiliki Kedaulatan 

suatu kedaulatan adalah ha eksklusif yang berfungsi untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,atas diri sendiri atau masyarakat.

3.Wajib memiliki wilayah 

sebuah wilayah merupakan suatu hal yang penting jika ingin mendirikan suatu negara karena wilayah adalah suatu daerah yang dikuasai atau menjadi sebuah teritorial dari suatu kedaulatan.pada suatau era pada jaman dahulu  yaitu pada masa lampau wilyah sering kali dibatasi batas-batas yang dikelilingi alam seperti sungai, gunung,dan laut.

4. Mendapatkan suatu pengakuan secara De Facto dan De Jure

pengakuan De Facto adalaha suatu pengakuan yang diberikanoleh suatu negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui dengan berdasarkan suatu  pertimbangan,bersifat hanya untuk sementara dan dengan reservasi di kemudian hari menurut kenyataannya dianggap telah memenuhi syarat untuk ikut serta melakukan hubungan internasional.

Namun banyak para ahli yang yang berpendapat tentang apa itu definisi negara ada contoh dari pendapat para ahli yaitu pendapat dari Dr.Wiryono Projodikoro,SH:Negara adalaha suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama -sama mendiami suatu wilayah (teritori)tertentu ,dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelopok atau beberapa kelompok atau beberapa kelompok orang tadi. 

Ada juga menurut dari Prof.Miriam Budiharjo: Negara adalah yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainya dan yang dapat menetapkan tujuan -tujuan dari kehidupan itu. 

Dan hal ini dapat kita jadikan negara Indonesia sebagai contohnya  yaitu ketika negara Indonesia memegang prinsip sistem pemerintahan presidensil yang dimana adanya pemisahan kekuasaan seperti:Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif yang ,memeiliki dasar dari "checks and balances" dan keketentuan ini telah tertuang di dalam konstitusi,tetapi ketentuan ini juga harus perlu langkah untuk penyempunaan. 

Terutama pada pengaturan atas pembatasan suatu kekuasaan dan wewnang yang jelas anatara ketiga lembaga negara tersebut.Penelitian ini termasuk penelitian hkum normatif ,dengan menggunakan pedekatan yuridis normatif.selain itu negara tidak hanya satu jenis melinkan ada 2 yaitu:

1.Negara Serikat

Negara serikat atau federal merupakan asal dari negara bagian.yang dimana itu sebagian dari kedaulatan tersebut diberikan kepada negara federal ,sehingga paa hakikatnya kedaultan ada pada negara bagian.contohnya : India,Jerman dan Arika Serikat.berikut adalah ciri-ciri dari suatu negara serikat adalah:

-setiap masing-masing suatu negara serikat mempunyai kekeuasaan asli namun tidak memeiliki kedaulatan.

-masing masing negara bagian mempunyai sebuah wwenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri.

-kepala negara memeiliki hak veto yang dapat diajukan oleh keparlemen. 

-kepala negara yang sudah terpilih wajib bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

-setiap pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap suatu negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

2. Negara Kesatauan

negara kesatuan adalah suatu negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai suatu kesatuan tunggal, yang dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi da satu-satuanya subsnasional hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang telah dipilih oleh pemerintah pusat untuk melakukan delegasi. Bentuk dari suatu pemerinthana kesatuan yang diterpakan oleh banyak negara di dunia.Negara kesatuan menempatkan pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara itu wilayah-wilayah administratif dibawahnya hanya menjalankan kekuasan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. contohnya seperti Indonesia,Spanyol,Brunei Darusalam dan tidak hanya itu mari kita ketahui bagaimana ciri-ciri dari negara kesatuan adalah:

-terdiri dari satu UUD ,dewan mentri,dewan perwakilan rakyat,dan kepala negara

-memeiliki kedaulatan yang telah ditanda tangani oleh pemerintah pusat maupun kedaulatan dalam ataupun kedaulatn luar

-menikuti 2 sistem ialah: sentralistik (dari pusat) dam desantralistik (dari daerah) 

-hanya menggunakan 1 kebijakan terhadap suatu masalah yang dihadapi contohnya seperti sosial,ekonomi,budaya,politik,kemanan dan pertahanan 

Negara pasti memeiliki bentuk pemerintahan negara yang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis lainya contohnya yakni otokrasi,oligarki,monarki dan republik

 1. Otokrasi

suatu negara yang diatur atau diperintah oleh kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggu gugat.

2.Oligarki

sebuah pemerintahan yang telah dijalankan ole beberapa orang yang telah berkuasa dari golongan atau suatu kelompok tertentu. Seperti  sistem pemerintahan Indonesia

3.Monarki

Adalah bentuk dari pemerintahan yang telah dipegang kekuansaanya oleh seorang kaisar atauraja. Pada sistem pemerintahan ini kekuasaan ini akan berlangsung hingga akhir hayat nya dana akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluargn kerajaan 

4.Republik

negara indonesia adalah salah satunya yang menggunakan sistem pemerintahan ini karena sistem ini telah terpilih lewat pemilihan umum yang telah dilaksanakan secara demokratis dan sistem ini dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun