pendapat saya mengenai kasus ini yaitu seorang guru yang didakwa menganiaya muridnya. Tuduhan semacam ini dapat memiliki dampak yang sangat besar dalam psikologis, dan karena orang tua dari murid seorang polisi dengan pangkat ajun inspektur dua melaporkan nya kepada polsek baito, namun  guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar, kalaupun orang tua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
Tuduhan penganiayaan yang dibantah oleh Supriyani menunjukkan bahwa ada kemungkinan adanya kesalahpahaman atau bahkan penyalahgunaan laporan oleh pihak tertentu, keseimbangan antara hak-hak murid dan perlindungan bagi guru perlu ditinjau kembali agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan adil bagi semua pihak.
Solusi
Memperkuat undang-undang yang melindungi guru dari tuduhan yang tidak berdasar, termasuk prosedur yang jelas untuk menangani keluhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H