Dalam sistem zonasi, sekolah tidak boleh menolak peserta didik berkebutuhan khusus yang hendak belajar di sekolah yang terdekat dari rumahnya.Â
Selain itu, dalam kategori digantinya UN menjadi AKM (Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter) yang dikembalikan kepada sekolah masing-masing dapat menjadi hal positif karena sekolah masing-masinglah yang paling mengetahui kemampuan peserta didik. Akan tetapi, dalam kategori ini juga dapat menjadi tantangan bagi sekolah inklusi yang dapat memungkin tidak aksesibel bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, penerapan kurikulum merdeka belajar di sekolah inklusi ini memiliki manfaat dan tantangannya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H