Mohon tunggu...
Dyah Puspa Maharani
Dyah Puspa Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak Indonesia Melalui Diplomasi Digital oleh @ditjenpajakri

15 Juni 2023   02:55 Diperbarui: 15 Juni 2023   08:44 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/ditjenpajakri/

            Pajak merupakan suatu pungutan yang dikenakan pada suatu barang, jasa, maupun aset tertentu dengan nilai manfaat. Umumnya pajak ini ditetapkan oleh pemerintah suatu negara terhadap objek-objek pajak seperti disebutkan sebelumnya untuk membangun ekonomi dan menunjang pembangunan negara. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan sumber penghasilan terbesar negara, yang menunjang APBN untuk pembangunan negara.

            Terkait penerimaan pajak sendiri, menurut informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dibagikan melalui situs resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, penerimaan pajak Indonesia terhitung hingga Februari 2023 tergolong sangat kuat realisasinya dengan angka mencapai Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023, tumbuh 40,35 persen. Nominal tersebut berumber dari PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PPh Nonmigas sebesar Rp137,09 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp12,67 triliun.

            Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah memang telah menupayakan berbagai strategi demi mendongkrak pemasukkan negara khususnya pasca pemulihan dari Pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi dari situs resmi milik Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia atau disingkat PERKOPPI, berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah berupaya mengoptimalkan angka penerimaan pajak dengan cara menggali potensi perpajakan melalui peningkatan pengawasan dan pemetaan tehadap kepatuhan para wajib pajak.

            PERKOPPI juga menyebutkan terkait perlunya penguatan sektor administrasi perpajakan jangka menengah yang bisa dilaksanakan berdasar pada lima pilar yang terdiri dari aspek organisasi, aspek proses bisnis, aspek regulasi, aspek sumber daya manusia, dan aspek penggunaan teknologi informasi.

            Terkait penggunaan aspek teknologi informasi sendiri, salah satu opsi yang dapat digunakan ialah mekanisme diplomasi digital. Diplomasi digital merupakan pemanfaatan media digital ataupun teknologi digital untuk membawa atau mewujudkan tujuan diplomatis.

Tujuan diplomatis dalam hal ini tidak melulu terkait isu politik antarnegara, tetapi juga bisa terkait isu pemerintah dengan masyarakat. Dalam bahasa senderhananya, upaya diplomasi digital ini bisa juga dikatakan sebagai branding negara untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat sehingga masyarakat tertib dalam membayar pajak.

Pemerintah sendiri, melalui Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, telah melakukan pemanfaatan berbagai platform sosial media dan juga website resmi untuk menginformasikan terkait pembayaran pajak. Tetapi bila dibandingkan dengan situs resmi Ditjen Pajak yang terkesan minimalis dan professional, sosial media menjadi pilihan tepat terkait fokus audien serta suasana dari media sosial itu sendiri.

            Akun Instagram resmi Ditjen Pajak dengan nama pengguna atau username @ditjenpajakri merupakan akun yang patut diperhatikan bila membicarakan tentang diplomasi digital Indonesia dalam upaya meningkatkan angka penerimaan pajak negara.


            Bila dilihat sepintas, dari segi tampilan dan konsep, unggahan-unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @ditjenpajakri ini dapat dikatakan simpel dan profesional, konsisten dalam penggunaan kombinasi warna biru imperial dan kuning madu. Penggunaan font untuk konten-konten mereka juga simpel dan mudah dibaca.

            Dari segi konteks dan konten, @ditjenpajakri juga jelas memperhitungkan target audien dari konten mereka. Mempertimbangkan suasana sosial media yang didominasi oleh kalangan produktif yang gemar menghabiskan waktu luang di Instagram, @ditjenpajakri secara tegas memfokuskan audiennya pada masyarakat produktif yang merupakan wajib pajak sehingga kemudian tentu saja, target capaiannya ialah pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan.

           Berangkat dari hal tersebut, @ditjenpajakRI berfokus pada penyampaian urgensi pembayaran pajak, edukasi terkait NPWP, SPT, NPPN, PTKP, dan istilah-istilah lain yang perlu diketahui oleh wajib pajak. @ditjenpajakri juga gemar mengkonfirmasi bias informasi terkait pembayaran pajak dan secara konsisten terus melakukan pembaharuan informasi, serta telaten mengulang informasi krusial untuk ditampilkan ulang dalam balutan tampilan baru.

          Secara keseluruhan dari segi pemilihan warna, pemilihan font, dan kombinasi ukuran teks, konten-konten @ditjenpajakri dapat memberi kesan dinamis yang professional sehingga memberi ruang yang santai, namun batasan yang tetap menuntut audien untuk tertib membayar pajak. Konsep ini sesuai dengan target audien mereka yang merupakan wajib pajak golongan muda, yang tergolong baru memasukki dunia kerja dan cenderung belum terlalu familier dengan perpajakan.

          Tidak hanya untuk konten gambar saja, video-video yang diunggah oleh @ditjenpajakri terkait edukasi dan penyadaran pembayaran pajak secara konsisten diatur dengan konsep yang simpel tetapi dengan penegasan sekaligus penjelasan dengan menggunakan teks besar yang informatif dan signifikan.


    Lalu yang paling penting ialah, @ditjenpajakRI dengan konsisten menghidupkan upaya komunikasi dua arah dengan audien, termasuk dengan menyiapkan nama panggilan bagi audien mereka yaitu kawan pajak untuk memberi kesan akrab dengan audien sekaligus juga menciptakan definisi baru sehingga audien merasa terpanggil dan membangun komitmen yang diresapi oleh audien itu sendiri, yaitu untuk membayar pajak.

Belum ada riset medalam terkait dampak dari diplomasi digital ini terhadap penerimaan pajak negara. Tetapi melihat data dari BPS bahwa meskipun dalam situasi Pandemi, penerimaan pajak penghasilan Indonesia cenderung meningkat sejak tahun 2021 sebesar 696.676,60 miliar, 2022  menjadi 895.101,00 miliar, dan 2023 sebesar 935.068,60 miliar., .

Padahal pada masa sebelum pandemi, penerimaan pajak penghasilan antara tahun 2015-2017 cenderung stabil pada angka 602.308,13; 666.212,40; dan 646.793,50 miliar kemudian sempat meningkat tetapi kembali turun secara signifikan karena pandemi yaitu pada periode tahun 2018-2020 pada angka 749.977,00; 772.265,70; dan 594.033,33 miliar, dapat dikatakan bahwa diplomasi digital ini merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan angka penerimaan pajak penghasilan Indonesia.

Terakhir, kembali pada performa terkait konsep, struktur dan perencanaan, konten-konten @ditjenpajakri dapat dikatakan menarik dan tepat sasaran. 

Dalam hal ini, media sosial milik badan milik pemerintah lain juga diharapkan mampu mengikuti jejak @ditjenpajakri dari segi struktur dan perencanaan, dengan konsep dan pendekatan yang disesuaikan dengan urgensi dan target audien dari instansi masing-masing, mengingat belum banyak media negara khususnya terkait media sosial yang menampilkan konten dengan konsep dan struktur yang penuh perencanaan dan konsisten sekaligus dengan upaya pendefinisian diri kepada audien untuk membangun keinginan audien berkomitmen dengan kepentingan yang ada.

Referensi:

https://setkab.go.id/menkeu-penerimaan-pajak-februari-2023-sangat-kuat/

https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html

https://www.instagram.com/ditjenpajakri/

https://www.perkoppi.or.id/qna/rencana-pemerintah-dalam-meningkatkan-angka-penerimaan-pajak-di-tahun-2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun