Mohon tunggu...
Dya
Dya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Non Formal Education

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Pernikahan dini

11 Juni 2023   08:32 Diperbarui: 11 Juni 2023   08:40 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Peran Keluarga dalam Mengatasi Pernikahan Dini di Indonesia

Pernikahan dini masih menjadi isu yang serius di Indonesia. Banyak remaja di negara ini terjebak dalam pernikahan pada usia yang terlalu muda, tanpa siap secara fisik, emosional, dan finansial. Dalam mengatasi pernikahan dini, peran keluarga memiliki peran penting. Dalam esai ini, akan dibahas tentang peran keluarga dalam mengatasi pernikahan dini di Indonesia.

Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih sering terjadi di Indonesia. Pernikahan dini dapat berdampak negatif terhadap perkembangan individu, terutama bagi perempuan yang biasanya mengalami tekanan sosial dan ekonomi yang lebih besar. Untuk mengatasi pernikahan dini, peran keluarga sangatlah penting. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang peran keluarga dalam mengatasi pernikahan dini di Indonesia.

Pertama-tama, keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pemahaman yang tepat kepada anggota keluarganya. Dalam konteks pernikahan dini, keluarga harus mengedukasi anak-anaknya mengenai pentingnya pendidikan, kebebasan memilih pasangan hidup, serta tanggung jawab yang ada dalam sebuah pernikahan. Keluarga harus membantu anak-anak mereka memahami bahwa pernikahan sebaiknya dilakukan setelah mereka mencapai kematangan fisik, mental, dan emosional yang cukup. Pendidikan keluarga yang baik dapat membantu mengubah pola pikir yang mendorong pernikahan dini.

Kedua, keluarga juga memiliki peran dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada anak-anaknya. Banyak pernikahan dini terjadi karena tekanan ekonomi atau sosial yang dirasakan oleh keluarga. Oleh karena itu, keluarga harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anaknya secara optimal. Keluarga harus memastikan bahwa anak-anak mereka memiliki akses pendidikan yang baik, mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, dan terhindar dari kekerasan atau eksploitasi. Dukungan dan perlindungan yang diberikan oleh keluarga dapat mengurangi risiko pernikahan dini.

Selain itu, keluarga juga harus menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Ketika keluarga memiliki pola hubungan yang sehat dan saling menghormati, anak-anak akan belajar bahwa pernikahan adalah tentang kemitraan dan komunikasi yang baik. Keluarga harus memperlihatkan kepada anak-anaknya bahwa mereka memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya sendiri dan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepahaman dan persetujuan bersama. Melalui contoh yang baik, keluarga dapat membantu mengubah norma sosial yang menganggap pernikahan dini sebagai sesuatu yang lumrah.

Dalam rangka mengatasi pernikahan dini, keluarga juga perlu bekerjasama dengan pemerintah dan organisasi masyarakat. Pemerintah dapat memberikan regulasi dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan pernikahan dini, seperti peningkatan usia minimal pernikahan dan kampanye kesadaran masyarakat. Organisasi masyarakat juga dapat berperan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada keluarga mengenai dampak negatif pernikahan dini serta cara mengatasi permasalahan yang terkait. Kolaborasi antara keluarga, pemerintah, dan organisasi masyarakat dapat memberikan solusi yang lebih holistik dalam mengatasi pernikahan dini.

Daftar Pustaka:

Susilawati, D., & Rahmawati, E. (2018). Peran Keluarga Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini Di Kecamatan Mataraman. Jurnal Pendidikan, 3(2), 131-141.

Astuti, E., & Handayani, T. (2019). Peran Keluarga dan Pendidikan dalam Mengatasi Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Kependidikan: Penelitian Inovasi Pembelajaran, 3(1), 59-68.

Sari, I. P., & Indriyani, I. (2021). Peran Keluarga dalam Pencegahan Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 17(1), 23-35.

Hidayat, A. M., & Fitriyani, N. (2020). Urgensi Peran Keluarga dalam Mencegah Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 13(2), 128-139.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun