Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Gaya Nikita Mirzani di Persidangan

30 Desember 2022   15:52 Diperbarui: 30 Desember 2022   15:55 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian Nikita mendapat informasi dari jaksa (bukan JPU perkara itu). Dan, jaksa pemberi info, menurut Nikita, siap menjadi saksi dugaan suap dimaksud, jika memang diperlukan.

Artinya, tuduhan Nikita serius. Dia mengaku siap dibuktikan. Akhirnya, keputusan hakim membebaskan Nikita.

Tapi vonis hakim bukan karena tuduhan suap itu. Melainkan JPU dianggap hakim, tidak serius membawa perkara itu ke persidangan.

Hakim: "Menimbang, terhadap Dito Mahendra telah dilakukan upaya paksa, tapi tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir."

Dilanjut: "Mengadili. Satu, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan."

Kontan, pengunjung sidang bersorak. Rupanya mereka fans Nikita. Sedangkan, Nikita menangis gembira. Dia bersujud di ruang sidang, sampai dilerai Polwan.

Ini perkara pencemaran nama baik melalui medsos. Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Tapi, Dito tidak pernah menghadiri sidang. Dipanggil sampai empat kali persidangan, Dito tidak pernah hadir.

Nikita didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Perkara pencemaran nama adalah delik aduan. Artinya, korban harus melapor ke polisi, juga hadir di persidangan. Tidak boleh diwakili. Dito melapor ke polisi, tapi tidak pernah menghadiri sidang.

Konstruksi perkara, cek-cok di medsos antara Nikita dengan Nindy Ayunda. Lalu merembet ke Dito, yang pacarnya Nindy Ayunda.

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Kata Nikita, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun