Lesti Kejora-Rizky Billar akhirnya damai. Gugatan KDRT dicabut Lesti. Perkara ditutup, Rizky yang sudah dua hari ditahan, dibebaskan. Komentar warganet beragam. Ada yang bilang, ini prank.
Seumpama benar prank, hanya menambah kesibukan polisi yang kini sudah sibuk. Oleh penyidikan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang dibatalkan Kapolri setelah ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
Tapi, menyimak gelagat Lesti Kejora, seandainya itu prank, dia sangat menjiwai peran. Ada visum. Bukti rekaman CCTV. Bahkan dirawat di RS dengan leher digips. Diberitakan media massa, lehernya bergeser.
Perkara KDRT memang ada. Terbukti, penyidik sudah menetapkan Rizky tersangka dan ditahan. Perdamaian Lesti-Rizky sudah diterima penyidik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pers, Jumat, 14 Oktober 2022, mengatakan:
"Hari ini penyidik sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, dan pencabutan laporan sudah ditandatangani L. Sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice."
Restorative justice sudah diterapkan Polri sejak tahun lalu. Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Sudah diterapkan beberapa kali.
Restorative justice artinya, pemulihan keadaan (restorasi) oleh pelaku tindak pidana. Dalam penegakan keadilan (justice). Korban menerima ikhlas kerugian yang disebabkan tindak pidana pelaku. Dan, pelaku merestorasi, meminta maaf pada korban.
Rizky-Lesti suami-isteri, maka pelaksanaan perdamaian, gampang. Digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sesuai aturannya, di gelaran restirative justice dihadiri pelaku dan korban serta keluarga mereka. Juga semua unsur Polri. Ditambah wakil dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Perkara hukumnya selesai.