Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Bimbang Korban KDRT dan Nasihat Nikah

14 Oktober 2022   11:15 Diperbarui: 14 Oktober 2022   11:24 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora, bagai cermin. Jadi cermin masyarakat. Seumpama tersangka Rizky tidak ditahan polisi, hancur hati para isteri, baik yang di-KDRT maupun yang belum. Rizky pun ditahan. Tapi...

Mendadak, setelah Rizky ditahan, Kamis, 13 Oktober 2022 malam, Lesti Kejora mencabut gugatan. Berdamai. Memohon ke polisi, minta Rizky dibebaskan.

Jarang terjadi perkara seperti ini. Sampai Jumat, 14 Oktober 2022 siang, polisi belum bereaksi atas perdamaian itu. Mungkin masih analisis. Rizky masih ditahan.

Kemungkinan, Rizky bakal dilepas. Masuk Restorative Justice. Jika pelaku dan korban sudah ikhlas atas perbuatan tindak pidana ringan (tipiring), proses perkara dihentikan.

Persoalan, polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Apakah ini termasuk tipiring?

Ada lagi. KDRT merupakan delik aduan. Jika aduan dicabut, apakah perkara ditutup, meski tersangka sudah ditahan? Inilah yang dianalisis penyidik sekarang.

Kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul sejak awal minta damai. Hotma kepada pers, Kamis, 13 Oktober 2022, meminta polisi tidak menahan Rizky. Tapi, karena perkara sudah memenuhi syarat, dan Rizky tersangka, maka Rizky ditahan, terhitung sejak Rabu, 12 Oktober 2022 malam.

Ketika gelar perkara di depan pers, Kamis malam, Rizky sudah mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Tapi tangan tidak diborgol. Ia terus menunduk, tidak bicara.

Sementara, kuasa hukumnya, Hotma Sitompul menyatakan: "Nggak ada penyesalan Rizky, karena kita masih fokus ke perkara."

Perkara ini jadi cermin bagi masyarakat. Bahwa perkara KDRT bisa seperti ini. Korban begitu bimbang. Sudah lapor polisi. Laporan diproses. Polisi menyatakan, memang terjadi KDRT. Rizky tersangka dan ditahan. Lalu, dalam kebimbangan, Lesti mencabut perkara.

Kasus ini bermula dari Rizky ketahuan selingkuh, kemudian mereka bertengkar pada Selasa, 27 September 2022 malam. Berakhir KDRT dua kali pada dini harinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun