"Ada kearifan lokal di Papua yang perlu diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi ke Jakarta."
Dilanjut: "Karena mereka satu kesatuan, dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jadi, tidak bisa dipisahkan."
Sedangkan, bunyi hukum adat Papua: Jika terjadi perang, maka yang tidak boleh disentuh (oleh musuh) adalah anak, isteri, dan orang tua yang sedang sakit, dari pihak lawan.
Aloysius: "Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu. Gubernur Papua sedang sakit, secara budaya juga harus dihargai."
Mengapa pakai hukum adat? Jawabnya, karena Enembe baru saja dikukuhkan sebagai Kepala Suku Besar Papua.
Aloysius: "Dengan pengangkatan beliau sebagai Kepala Suku Besar, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat."
Lukas Enembe dikukuhkan sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua di rumah pribadi Enembe di Jayapura, Minggu, 9 Oktober 2022.
Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut dalam keterangan pers, Senin, 10 Oktober 2022, menyatakan:
"Ini adalah proses organisatoris. Kami sudah melakukan rapat pleno resmi yang ke-11 di Jayapura. Tujuh wilayah semua hadir di pengukuhan ini."
Dominikus Sorabut : "Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk Ibu Pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua atau Kepala Suku Besar Tanah dan Bangsa Papua."
Dilanjut: "Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Beliau betul-betul membuktikan bagaimana beliau mencerdaskan anak bangsa, meningkatkan pembangunan kepada masyarakat adat. Kemudian membuka isolasi."