"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah."
"Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (ke istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Sayuti Thalib dalam bukunya, "Hukum Kekeluargaan Indonesia" (UI-Press, Jakarta, 1986) menyebutkan, talak satu yang dijatuhkan suami terhadap isteri, masih bisa dirujuk atau kawin kembali, dengan tata cara sederhana. Begini:
Suami di hadapan isteri, mengucapkan: “Demi Allah, saya kembali ke padamu (sebut nama isteri, lengkap dengan binti).”
Catatan: Ucapan itu disaksikan di hadapan dua saksi laki-laki yang adil (Hukum Kekeluargaan Indonesia, halaman 101).
Di kasus Rizky-Lesti, tidak disebutkan kuasa hukum Rizky, apakah mereka melaksanakan petunjuk tersebut, atau tidak. Pengacara Adek Erfil Manurung hanya menyebutkan: "Setelah itu mereka baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa."
Kasus ini menghebohkan. Banyak warganet berkomentar, sebaiknya Rizky-Lesti cerai. Banyak juga yang menganjurkan mereka rujuk. Kompor di sana-sini bertaburan.
Bagi pihak Rizky, dari keterangan kuasa hukum, kelihatan Rizky berniat rujuk. Ancaman hukuman pidana KDRT sangat berat.
Sebaliknya, bisa dibayangkan, betapa rumit kasus ini buat Lesti dan orang tua (Endang Mulyana - Sukartini). Rumit dan memilukan.
Rumit, karena pilihannya cuma dua:
Perkara diteruskan, berarti sangat mungkin mereka cerai. Anak semata wayang mereka, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Kini usia delapan bulan. Bakal ikut ibu.