Grondwet in Indonesi
Hukum dan aturan ( Regulasi ) dapat berjalan di sebuah negara apabila negara itu memiliki konstitusi yang berjalan dengan baik, lantas apa itu Konstitusi?
Menurut Ricard S. Kay
, konstitusi berarti penegakan norma hukum atau aturan hukum dalam pemerintahan dan hubungan masyarakat. Artinya, konstitusionalisme dapat menciptakan kondisi yang dapat mendorong rasa aman karena adanya batas-batas kekuasaan negara.
Pada dasarnya konstitusi merupakan perwujudan dari peraturan perundang-undangan yang ada di negara, dan di Indonesia pelaksanaan peraturan perundang-undangan tetap berpedoman pada konstitusi.
Konstitusi dibagi sebagai berikut:
Konstitusi Tertulis Pertama
Konstitusi Tertulis Kedua dan Konstitusi Tidak Tertulis
Dalam hal ini, umumnya semua negara memiliki konstitusi yang bentuknya sama, yaitu ada dua Inggris dan Kanada adalah negara-negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis untuk memperjelas aturan dan hak asasi apa yang termasuk dalam kebiasaan dan kebiasaan penduduk lokal mereka.
Adapun beberapa aturan dan hak asasi yang terdapat di Inggris tersebar didalam bentuk dokumen-dokumen baik yang baru maupun yang lama seperti Magna charta yang mana dokumen ini telah ada sejak tahun 1215 yang berisikan jaminan hak-hak asasi dari rakyat inggris.
Umunya konstitusi tertulis diatur melalui pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan dan kemudian barulah dibentuk Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelaksanaan hukum tersebut sesuai dengan jenis kekuasaannya.