Mohon tunggu...
Muhammad Hudzaifah
Muhammad Hudzaifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perbankan syariah S1

Mahasiswa yang mencoba untuk sedikit beropini sehingga tidak hanya numpang hidup di bumi ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Grondwet in Indonesie

22 Desember 2022   12:38 Diperbarui: 22 Desember 2022   12:43 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grondwet in Indonesi

Hukum dan aturan ( Regulasi ) dapat berjalan di sebuah negara apabila negara itu memiliki konstitusi yang berjalan dengan baik, lantas apa itu Konstitusi?

Menurut Ricard S. Kay

, konstitusi berarti penegakan norma hukum atau aturan hukum dalam pemerintahan dan hubungan masyarakat. Artinya, konstitusionalisme dapat menciptakan kondisi yang dapat mendorong rasa aman karena adanya batas-batas kekuasaan negara.

Pada dasarnya konstitusi merupakan perwujudan dari peraturan perundang-undangan yang ada di negara, dan di Indonesia pelaksanaan peraturan perundang-undangan tetap berpedoman pada konstitusi.

Konstitusi dibagi sebagai berikut:

Konstitusi Tertulis Pertama

Konstitusi Tertulis Kedua dan Konstitusi Tidak Tertulis

Dalam hal ini, umumnya semua negara memiliki konstitusi yang bentuknya sama, yaitu ada dua Inggris dan Kanada adalah negara-negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis untuk memperjelas aturan dan hak asasi apa yang termasuk dalam kebiasaan dan kebiasaan penduduk lokal mereka.

Adapun beberapa aturan dan hak asasi yang terdapat di Inggris tersebar didalam bentuk dokumen-dokumen baik yang baru maupun yang lama seperti Magna charta yang mana dokumen ini telah ada sejak tahun 1215 yang berisikan jaminan hak-hak asasi dari rakyat inggris.

Umunya konstitusi tertulis diatur melalui pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan dan kemudian barulah dibentuk Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelaksanaan hukum tersebut sesuai dengan jenis kekuasaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun