Mohon tunggu...
Dewi Guhung
Dewi Guhung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Profesionalisme: Tanggung jawab Akuntan

15 Juni 2017   12:31 Diperbarui: 15 Juni 2017   13:49 4815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keberadaan akuntan publik merupakan suatu hal yang dinilai sangat penting, khususnya dalam pelaksanaan operasi bisnis. Adapun dasar dan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan akuntan dalam menganalisa dan memberikan pendapat terkait dengan laporan keuangan suatu perusahaan  dapat menjadi basis dalam pengambilan keputusan tidak hanya bagi mereka, yang memiliki wewenang (manajemen tingkat atas) tapi juga bagi publik yang bergantung pada informasi bisnis yang tersaji dalam laporan keuangan tersebut.

Lebih luas, akuntan publik juga berperan sebagai connector. Connector disini berarti bahwa akuntan publik menjadi penghubung aktivitas bisnis antara perusahaan yang menjadi kliennya dan perusahaan lain dalam proses keberlanjutan usaha. Akuntan publik dapat pula menjadi fasilitator bagi pemerintah dalam melaksanakan ketentuan hukum berkaitan dengan proses bisnis, serta menjadi pekerja dalam perusahaan itu sendiri, dimana ia harus mengaplikasikan profesinya dalam upaya peningkatan mutu informasi dalam perusahaan terkait.

Dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik memerlukan kepercayaan dari masyarakat sebagai profesi yang menjual jasanya untuk kepentingan publik. Publik akan menilai seberapa besar keyakinan yang dapat diberikan akuntan dalam informasi keuangan yang ada. Dengan semakin tingginya kualitas jasa yang di berikan akuntan, maka hal ini akan berbanding lurus dengan semakin tinggi pula kepercayaan yang dapat diberikan publik kepadanya. Dengan kepercayaan ini, diharapkan seorang akuntan dapat menjamin kebenaran hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Otomatis, hal ini akan sangat berkaitan erat dengan sisi profesionalisme profesinya.

Profesionalisme merupakan sikap bertanggungjawab terhadap apa yang telah ditugaskan kepadanya. Sikap profesionalisme dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang dimilikinya yaitu berdasarkan: 1). pengabdian pada profesi,yang menjadikannya sebagai orang yang bekerja secara total 2). Kewajibab sosial, bahwa pekerjaannya adalah pekerjaan yang memiliki nilai kontribusi besar bagi masyarakat serta profesinya, serta 3). Kemandirian, bahwa pekerjaannya menuntut untuk mampu mengambil keputusan sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain, 4). Keyakinan terhadap profesi, dan 5). Hubungan sesama profesi. (Agusti & Nastia, 2013).

Sikap profesionalisme dapat tercermin  dari sikap-sikap yang dapat ditunjukkan  melalui proses pengaplikasian nilai-nilai intelektual dan keterampilan dalam pekerjaannya. Hal ini pun termuat dalam tata aturan yang berlaku dalam pelaksanaan profesi akuntan publik yang diatur oleh lembaga Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Kedua lembaga ini merupakan lembaga yang mengatur tentang praktik akuntansi termasuk didalamnya mengenai bagaimana seorang akuntan dapat mematuhi kode etik profesi dan meningkatkan kualitas dari profesinya.

Akan tetapi, masih banyak ditemukan kecurangan-kecurangan atau masalah-masalah yang melibatkan seorang akuntan publik. Hal ini tidak lain menjadi bukti akan ketidakprofesionalan seorang akuntan publik dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi jika pelanggaran tersebut dimotivasi oleh adanya kepentingan-kepentingan yang sifatnya pribadi dari seorang akuntan. Dengan banyaknya praktek pelanggaran profesi, tentu dapat mengakibatkan kerugian yang berefek pada keraguan terhadap kreadibilitas kinerja seorang akuntan.

Melalui hal ini, pengaruh etika dan sikap profesionalisme seorang akuntan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran seakan telah dilupakan. Seolah aturan mengenai profesi tidak lagi menjadi pedoman dan tidak dijalankan sesuai fungsinya. Seolah perilaku bukan merupakan dampak dari proses berpikir. Keadaan ini akan berdampak pada tidak sejalannya etika moral dan kualitas akal dari seorang akuntan. Keunggulan kecerdasan intelektual tentu sangat diharapkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, tapi tidak dengan mengesampingkan etika moral yang tujuannya adalah untuk menjadi pertahanan dalam menjaga sikap profesionalitas.

Sehubungan dengan hal diatas, selain untuk patuh pada kode etik profesi, batasan-batasan lainnya dapat berasal dari adanya tanggungjawab hukum akuntan publik berdasarkan PMK No.17/PMK.01/2008 yang memberlakukan adanya sanksi administratif baik sanksi atas pelanggaran ringan hingga sanksi untuk pelanggaran berat, seperti: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin, sebagaimanan yang telah diatur dalam Pasal 62, 63, 64 dan 65. Diharapkan dengan adanya peraturan ini menjadi pembatas bagi tindakan pelanggaran profesi akuntan serta dapat menjaga sikap profesionalisme profesi.

Referensi :

Agusti, Restu.,& Nastia. 2013. Pengaruh kompetensi, independensi dan profesionalisme terhadap kualitas audit (studi empiris pada kantor akuntan publik se sumatera). Jurnal ekonomi,volume 21, nomor 3.

http://www.kompasiana.com/www.hilmaainunrosyidah.com/apa-hubungan-antara-sistem-kerja-otak-dan-perilaku-manusia

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/tiny_mce/PERATURAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun