Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Premis Ketaatan Hukum Francis Ivan Nye dan Teori Kontrol Sosial

31 Mei 2024   00:48 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar NCFR History Book

Francis Ivan Nye adalah seorang ilmuwan yang membangun teori kontrol sosial yang berfokus pada bagaimana struktur dan dinamika keluarga mempengaruhi perilaku individu. Teori ini menekankan betapa pentingnya kontrol internal dan eksternal serta ketaatan terhadap hukum untuk mengatur perilaku manusia. Nye membedakan empat jenis kontrol sosial:
1. Kontrol Langsung: dapat diterapkan melalui batasan dan hukuman.
2. Kontrol Indirek: melalui norma dan kebiasaan masyarakat.
3. Kontrol Internal: melalui self-control dan keinginan individu untuk berperilaku baik.
4. Kontrol Eksternal: datang dari tekanan sosial dan hukuman dari luar

What:
Francis Ivan Nye memperkenalkan teori kontrol sosial yang berfokus pada bagaimana struktur dan dinamika keluarga mempengaruhi perilaku individu. Teori ini menekankan betapa pentingnya kontrol internal dan eksternal serta ketaatan terhadap hukum untuk mengatur perilaku manusia.

Why
Teori kontrol sosial ini penting karena memperlihatkan bagaimana struktur dan dinamika keluarga mempengaruhi perilaku individu. Dengan demikian, teori ini dapat digunakan untuk mengurangi korupsi dan kejahatan dengan pendekatan yang lebih holistik, melibatkan kontrol internal dan eksternal serta ketaatan terhadap hukum.

How
Teori kontrol sosial dapat digunakan untuk mengurangi korupsi dan kejahatan dengan cara berikut:
1. Meningkatkan Ketaatan Terhadap Hukum: Dengan meningkatkan ketaatan terhadap hukum, individu lebih cenderung untuk berperilaku baik dan menghindari kejahatan.
2. Mengembangkan Kontrol Internal: Dengan mengembangkan kontrol internal, individu lebih mampu untuk mengatur perilaku sendiri dan menghindari kejahatan.
3. Meningkatkan Kontrol Eksternal: Dengan meningkatkan kontrol eksternal, individu lebih mampu untuk diawasi dan dihukum jika berperilaku tidak baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun