Mohon tunggu...
dwi wahyu
dwi wahyu Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

Pelajar Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Intoleransi dengan Pancasila: Memahami Civil Religion dalam Konteks Persatuan Bangsa

31 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 31 Mei 2024   15:10 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghargai dan menghormati hak asasi manusia dan martabat manusia setiap individu tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.

Persatuan Indonesia: Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta menghindari perpecahan dan konflik antarumat beragama.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menjunjung tinggi demokrasi dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perbedaan dan perselisihan.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi berdasarkan keyakinan agama.

Nilai-nilai Pancasila ini menjadi dasar bagi civil religion di Indonesia, yang menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman agama dan budaya. Civil religion di Indonesia mendorong masyarakat untuk saling menghormati, menghargai perbedaan, dan hidup berdampingan secara damai.

Bersama Melawan Intoleransi

Melawan intoleransi adalah tanggung jawab bersama. Kita semua harus bersatu padu untuk menjaga keharmonisan bangsa dan melindungi nilai-nilai Pancasila. Kita dapat melakukan berbagai upaya, seperti:

Meningkatkan pemahaman tentang Pancasila: Mempelajari dan memahami nilai-nilai Pancasila sejak dini, baik di sekolah, komunitas, maupun keluarga.

Mempromosikan dialog antarumat beragama: Mengadakan dialog dan diskusi antarumat beragama untuk membangun saling pengertian dan toleransi.

Melawan ujaran kebencian: Melaporkan ujaran kebencian di media sosial dan platform online lainnya kepada pihak berwenang.

Menjunjung tinggi hukum: Mendukung penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi dan tindakan diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun