Mohon tunggu...
Dwito RifkiWahyu
Dwito RifkiWahyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah di IAIN Ponorogo . Saya suka mengikuti berbagai perlombaan terkait game online. Selain itu, saat semester 5 saya pernah mengikuti magang selama 3 bulan di salah satu sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi

23 Juni 2024   19:12 Diperbarui: 23 Juni 2024   19:42 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimyati mengatakan proses pembelajaran yaitu suatu proses untuk meningkatkan kognitif psikomotorik siswa. Proses pembelajaran dilakukan oleh guru dan peserta didik, dalam proses pembelajaran berlangsung siswa dapat mengutarakan pendapat mereka. Selama proses pembelajaran berlangsung terdapat suatu interaksi dan tanya jawab antara guru dan peserta didik. Proses pembelajaran memiliki 3 komponen diantaranya yaitu guru, peserta didik dan materi yang akan diajarkan.

Anak berkebutuhan khusus yaitu anak yang memiliki kekurangan sehingga berbeda dengan anak-anak yang lainnya. Anak berkebutuhan khusus juga dapat diartikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan. Tunagrahita,tunarungu, tunalaras, tunadaksa, autism merupakan contoh golongan anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus diatas biasanya memiliki tantangan dalam perkembangan kognitifnya, termasuk belajar, berbicara serta berinteraksi dengan orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan anak tunagrahita adalah anak yang tergolong sebagai anak yang mengidap kecerdasan dibawah rata-rata.

Dalam proses pendidikan anak berkebutuhan khusus pastinya membutuhkan sekolah khusus dan layak.maka dari itu, anak berkebutuhan khusus bisa disekolahkan di sekolah inklusi. Sekolah inklusi merupakan sekolah yang diharuskan untuk menerima anak berkebutuhan khusus. Dalam sekolah inklusi itu sendiri terdapat siswa regular dan siswa non regular (ABK). Pendidikan inklusi memberikan suatu hak kepada siswa agar mendapatkan pendidikan seperti siswa lainnya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun