Semua fakta yang ada diatas seharusnya bisa “membuka” mata para pengambil kebijakan untuk kembali mengubah kebijakan energi nasional. Dalam Kebijakan Energi Nasional, pemerintah membuat kebijakan energi hanya memperhitungkan keekonomian kapitalistik, tidak memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan ketersediaan energi bagi pemenuhan domestik.
Beberapa hal mendesak untuk dilakukannya perubahan kebijakan energi nasional secara terbuka kepada publik seperti; Pertama, keterbukaan dalam pengelolaan energi nasional (termasuk kontrak karya, eksplorasi, eksploitasi, distribusi & pemanfaatannya). Kedua, adanya pemetaan penyebaran, pemanfaatan, kebutuhan dan target efisiensi energi di seluruh wilayah Indonesia. Ketiga, akses masyarakat terhadap energi. Keempat, kepastian penyediaan energi bagi masyarakat tidak mampu. Kelima, harga energi yang terbagi dalam pengelompokan. Keenam, riset dan pemanfaatan teknologi sumber–sumber energi terbarukan. Ketujuh, merumuskan blue-print Pengelolaan Energi Nasional (PEN) sebagai wujud Ketahanan Energi Nasional (KEN) yang berdampak nyata pada perekonomian nasional guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Seharusnya pemerintah kembali memikirkan ulang bagaimana karut-marutnya pengelolaan energi dan sumber daya alam yang selama ini masih ditangani secara parsial seperti sekarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H