Mohon tunggu...
Dwi Teguh
Dwi Teguh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton,lari ,futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Ekonomi Berbasis Sumber Daya Manusia

20 September 2024   11:30 Diperbarui: 20 September 2024   11:53 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu 2024 merupakan momentum pencarian alternatif arah ekonomi, setelah pada orde reformasi ekonomi yang sangat liberal terjadi, peran swasta swasta besar yang tidak terbendung, misalnya dalam kasus minyak goreng. Dalam rangka mencari alternatif ekonom kapitalis, banyak orang dan terutama pejabat berpaling kepada ekonomi berbasis negara, contoh misalnya buku Paradog Indonesia yang ditulis oleh Jendral Prabowo (revisi 2021) yang terinspirasi oleh peran BUMN di RRC. Ekonomi dengan arahan negara mengandalkan kepada BUMN drive.

Ada alternatif lain selain berbasis arahan negara yaitu ekonomi berbasis sumber daya manusia. Ekonomi kapitalis benar antitesisnya adalah ekonomi dengan arahan negara dengan salah satu aparatnya yaitu BUMN.

Ekonomi kapitalis melembaga dalam  kebebasan swasta atau ekonomi yang liberal di mana para pemilik modal memajukan bangsa melalui pembiayaan riset dan dilakasanakan dalam industri menghasilkan produk produk yang makin maju, hal tersebut digambarkan dengan baik dalam buku good captalism dan bad capitalism (Boumal et.all, 2008) dalam wacana ini - swasta versus negara.

Di sisi lain antitesis kapital adalah sumber daya manusia. Yaitu suatu ekonomi di mana negara memberikan fasilitas kepada sumber daya manusia SDM, tentu saja SDM yang berkualitas dengan mandat untuk membawa kemajuan bangsa. Katakanlah negara berpihak atau memberi program tertentu kepada para sarjana.

Dari sisi kelembagaan, ekonomi berbasis swasta versus ekonomi berbasis BUMN. Tetapi dari sisi lain - kapital versus SDM. Negara bagaimanapun memiliki peran sentral melalui pembentukan aturan dan melaksanakannya melalui kebijakan pemerintah yang berkesinambungan dan menjadi visi jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun