Dan dalam keterangan saksi Valencya mengatakan bahwa terdakwa (suaminya) sempat memberi uang pada valencya sebesar 30 juta akan tetapi uang tersebut dikembalikan lagi oleh valencya, maka dalam hal ini pihak suami masih disebut menjalankan kewajibannya dan tidak terbukti secara sah menelantarkan rumah tangganya. Maka dalam Putusan Pengadilan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa yakni suami Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari dakwaan.
Menurut opini penulis dengan kasus diatas bahwa kekerasan verbal masih dianggap hal yang lumrah ketika terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga, sedangkan kekerasan verbal bisa berdampak besar terhadap psikis korban dan terutamanya bagi pisikis seorang anak yang tinggal dalam lingkup rumah tangga tersebut. Seperti yang terjadi pada anaknya Valencya yang mengalami depresi berat sampai ingin bunuh diri. Maka diharapkan adanya perhatian yang lebih khusus untuk mencegah dan mengurangi kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H