Mohon tunggu...
Dwita NurRizki Hasanah
Dwita NurRizki Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang, tertarik membahas kasus Hukum yang terkini dan bercita-cita untuk membantu masyarakat untuk lebih mengetahui Hukum yang berlaku di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Hukum terhadap Kekerasan Verbal dan Psikis dalam Lingkup rumah tangga

3 Januari 2023   11:57 Diperbarui: 3 Januari 2023   12:24 2246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan dalam keterangan saksi Valencya mengatakan bahwa terdakwa (suaminya) sempat memberi uang pada valencya sebesar 30 juta akan tetapi uang tersebut dikembalikan lagi oleh valencya, maka dalam hal ini pihak suami masih disebut menjalankan kewajibannya dan tidak terbukti secara sah menelantarkan rumah tangganya. Maka dalam Putusan Pengadilan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa yakni suami Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari dakwaan.

Menurut opini penulis dengan kasus diatas bahwa kekerasan verbal masih dianggap hal yang lumrah ketika terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga, sedangkan kekerasan verbal bisa berdampak besar terhadap psikis korban dan terutamanya bagi pisikis seorang anak yang tinggal dalam lingkup rumah tangga tersebut. Seperti yang terjadi pada anaknya Valencya yang mengalami depresi berat sampai ingin bunuh diri. Maka diharapkan adanya perhatian yang lebih khusus untuk mencegah dan mengurangi kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun