Mohon tunggu...
Dwi Setyaningsih
Dwi Setyaningsih Mohon Tunggu... Guru - Guru biasa

sedang belajar mengungkap rasa..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sertifikasi Dalam Sorotan

14 Mei 2011   12:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:42 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

"Sertifikasi adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada guru yang mampu dan berkompeten" demikian ditekankan oleh Kepala bidang PPTK dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan TOT Teaching Clinic Pasca Sertifikasi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Karena ternyata sertifikasi belum mampu meningkatkan mutu kompetensi guru secara signifikan. Dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan diperoleh hasil yang belum memuaskan, baik segi nilai kompetensi akademik, profesional, maupun pedagogik dan sosial dari guru bersertifikasi. Selama ini ada salah persepsi yang mengganggap sertifikasi sebagai hak guru. Ada beberapa prinsip yang harus dipahami dari sertifikasi, sebagai berikut: 1. Sertifikasi adalah instrumen peningkatan mutu guru, bukan tujuan akhir guru. 2. Sertifikasi memiliki konsekuensi sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan. 3. Sertifikasi harus disikapi secara profesional, bukan emosional. 4. Adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk memajukan pendidikan nasional sebagai hasil akhir dari meningkatnya mutu guru. 5. Pihak terkait dituntut mampu memberikan kontribusi yang positif bagi tercapainya tujuan. Guru pasca sertifikasi dituntut untuk mengembangkan pengetahuan secara terus menerus. Sehingga akan muncul komitmen bersama dalam mengoptimalkan pembelajaran di sekolah. Sehingga hasil akhirnya adalah peningkatan mutu pendidikan nasional. Mulai Juli 2011, guru bersertifikasi dituntut memenuhi jam tatap muka yaitu 24 jam per minggu dan mengampu mata pelajaran sesuai yang tertera dalam sertifikat. Di samping itu guru bersertifikasi tidak diperkenankan melakukan team teaching. Ada juga perubahan tentang guru sebagai tutor pada program kesetaraaan (paket A, B, dan C) tidak diperbolehkan sebagai tambahandalam memenuhi 24 jam tatap muka, padahal dulu diperbolehkan. ---------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun