Mohon tunggu...
dwi setiawan
dwi setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Founder Sekolah Kita Menulis Cabang Langsa

CIVIL ENGINEERING ʟᴀᴋɪ-ʟᴀᴋɪ ɪᴛᴜ ᴛᴜᴀɴ ᴅᴀʀɪ ɴᴇɢᴇʀɪ ɴʏᴀ ꜱᴇɴᴅɪʀɪ. 𝗬𝗮𝗸𝗶𝗻 𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Masyarakat : Membangun Kesadaran Perilaku Anti Korupsi di Aceh

13 Desember 2023   10:12 Diperbarui: 13 Desember 2023   12:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merujuk pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, umumnya melalui praktek-praktek seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penggelapan dana. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat, mulai dari tingkat individu, tingkat institusi hingga daerah atau bahkan tingkat negara. Dampak korupsi dapat sangat merugikan masyarakat dan perekonomian, karena mengarah pada ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan penghambatan pembangunan. Negara-negara dan organisasi internasional berusaha untuk mengatasi korupsi melalui legislasi, pengawasan, transparansi, dan kampanye anti-korupsi.

Korupsi memang tindakan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian besar pada negara. Jika kita mengamati bagaimana kasus tindak pidana yang muncul di negeri ini, kita akan mulai sadar bahwa bahkan setiap tahunnya negara kita tidak akan pernah absen untuk menunjukan bahwa kita selalu mengalami kerugian puluhan hingga ratusan miliar dikarnakan korupsi. Padahal jika anggaran tersebut bisa digunakan secara optimal itu dapat menjadi modal utama untuk membangun infrastruktur ataupun program-program yang bersentuhan langsung untuk mendongkrak penguatan ataupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Data yang dihimpun Kompas dari pemberitaan dan gelar perkara baik oleh kepolisian maupun kejaksaan sepanjang 2023, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 19 kasus tindak pidana korupsi. Sebagian besar tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN), disusul pihak swasta dan kepala desa. Dari 52 tersangka, terdapat dua eks kepala daerah, yakni eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan eks Bupati Aceh Tamiang Mursil. Suadi disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun. Sementara Mursil menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tanah. (Baca Kompas.id : Setahun 52 Orang di Aceh Jadi Tersangka Korupsi)

 

Sementara itu, hasil riset Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) menyebutkan, pada 2021-2022 terjadi 27 kasus tindak pidana korupsi di Aceh. Dari total 81 tersangka, 36 orang atau 44,4 persen adalah ASN. Kedua terbanyak adalah pihak swasta, yakni 22 orang. Sisanya kepala desa, pengurus yayasan, dan warga.

 

Anggaran daerah memang kerap menjadi sasaran tindak pidana korupsi, termasuk dana otonomi khusus, menjadi sasaran utama untuk dikorupsi. Pelaku korupsi biasanya selalu melibatkan aparatur negara dan pihak swasta. Dalam banyak kasus korupsi, terutama pada proyek yang melibatkan swasta sebagai pelaksana, korupsi dilakukan bersama-sama. Memang ada kesepakatan jahat untuk menggelapkan anggaran.

 

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu negara dan dapat merusak tatanan sosial ekonomi. Aceh, sebagai bagian integral dari Indonesia, tidak luput dari tantangan ini. Pemberantasan korupsi memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, media, dan masyarakat sipil. Upaya untuk menciptakan budaya integritas, meningkatkan transparansi, serta menghukum pelaku korupsi secara tegas merupakan langkah-langkah yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi. Untuk melawan korupsi secara efektif, peran serta masyarakat menjadi krusial bahkan sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Dalam konteks Aceh, peran aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pemerintah dan lembaga hukum untuk memberantas korupsi.

 

Aceh juga merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah Islam secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh. Pemberlakuan hukum syariah di Aceh mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukuman pidana, moralitas, dan pemberlakuan norma-norma Islam dalam kehidupan sehari-hari. Adopsi hukum syariah di Aceh disebut-sebut sebagai upaya untuk memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan dasar prinsip-prinsip Islam. Hukuman-hukuman yang diterapkan di bawah hukum syariah Aceh mencakup hukuman cambuk, denda, dan hukuman penjara, yang diharapkan dapat mencegah perilaku koruptif.

 

Namun, dampak pemberlakuan hukum syariah terhadap tingkat korupsi di Aceh masih menjadi isu yang kompleks dan tergantung pada berbagai faktor. Beberapa orang berpendapat bahwa implementasi hukum syariah dapat menciptakan lingkungan yang lebih etis dan moral, sementara yang lain berpendapat bahwa hal tersebut tidak cukup untuk menanggulangi korupsi tanpa diimbangi dengan sistem penegakan hukum yang efektif, transparansi, dan akuntabilitas. Penting untuk dicatat bahwa pertanyaan ini berkaitan dengan sudut pandang dan interpretasi tertentu, dan pandangan masyarakat dapat bervariasi. Perdebatan dan penelitian terus berlanjut untuk mengevaluasi dampak pemberlakuan hukum syariah terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola dan korupsi di Aceh.

 

Kesadaran Lebih Efektif dimulai dari Pendidikan Masyarakat

Pentingnya menyadarkan masyarakat akan dampak buruk korupsi menjadi langkah awal yang harus diambil. Pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah, seminar, dan lokakarya dapat membentuk mentalitas anti-korupsi sejak dini. Melalui pendidikan dan kampanye sosial, masyarakat dapat memahami dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama. Masyarakat yang sadar akan risiko korupsi cenderung lebih aktif melaporkan kejanggalan dan mengambil bagian dalam upaya pencegahan.

 

Partisipasi dalam Pengawasan Pencegahan Korupsi

Masyarakat dapat memainkan peran penting sebagai pengawas terhadap pelaksanaan program-program pemerintah dan penggunaan anggaran. Organisasi masyarakat sipil, seperti LSM anti-korupsi, dapat menjadi mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi kebijakan dan kegiatan pemerintah. Melalui pelibatan aktif ini, masyarakat dapat membantu mendeteksi indikasi korupsi dan melaporkannya kepada lembaga penegak hukum. Partisipasi aktif ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan anggaran.

 

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memperkuat upaya penyidikan. Program pelibatan masyarakat dalam menyediakan informasi dan saksi dapat membantu mempercepat proses hukum. Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi, seperti laporan daring dan aplikasi pengaduan korupsi, untuk melaporkan tindak pidana korupsi secara anonim. Ini dapat meningkatkan keamanan pelapor dan mempercepat respon penegak hukum. Masyarakat Aceh perlu mendorong advokasi dan keprihatinan sosial terhadap kasus korupsi. Dengan membangun dukungan publik yang kuat, tekanan sosial dapat memberikan dorongan tambahan bagi penegak hukum untuk bertindak tegas. Masyarakat dapat mengadvokasi perbaikan dan penguatan sistem peradilan, termasuk transparansi dalam proses hukum, agar proses pengadilan lebih efektif dan dapat diandalkan.

 

Pendidikan hukum masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang proses peradilan dan hak-hak mereka. Masyarakat yang teredukasi cenderung lebih proaktif dalam memperjuangkan keadilan. Peran serta masyarakat di Aceh dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi sangat penting. Melalui peningkatan kesadaran, partisipasi dalam pengawasan, dan dukungan terhadap penegakan hukum, masyarakat dapat menjadi kekuatan utama dalam memerangi korupsi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan membentuk fondasi kuat untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi di Aceh.

Oleh : Dwi Setiawan

Founder Sekolah Kita Menulis (SKM) Cabang Langsa/Presiden Mahasiswa Universitas Samudra 2021/2022/Kader HMI Cabang Langsa/ Email: dwisetiawan1998@gmail.com

Tulisan ini dibuat pada saat mengikuti lomba Hakordia di Aceh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun