Pandemi Covid-19 telah menyerang Indonesia hampir dua tahun lamanya. Tepatnya pada bulan Maret 2020 kasus covid pertama kali terdeteksi dan melanda Indonesia. Adanya pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan pada tatanan kehidupan masyarakat, termasuk pada ranah pendidikan. Pemberlakuan kebijakan PPKM mengakibatkan pembelajaran yang tadinya dilaksanakan secara tatap muka harus tergantikan dengan pembelajaran jarak jauh guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah melalui Kemendikbud berusaha menyediakan pembelajaran jarak jauh yang berkualitas guna menghindari adanya ancaman anak putus sekolah.
Alih-alih menekan ancaman anak putus sekolah, pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan selama pandemi Covid-19 ini tidak sedikit mengalami berbagai kendala dan menimbulkan permasalahan baru, yaitu meningkatnya jumlah angka putus sekolah di Indonesia.Â
Berbagai kendala yang dialami selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang pada akhirnya mendorong tingginya angka putus sekolah, seperti halnya kesulitan orang tua dalam mendampingi dan mendukung pembelajaran jarak jauh, fasilitas yang tidak memadai, ketidaksiapan anak dan pengajar, hingga permasalahan ekonomi yang akhirnya semakin mendorong besarnya angka putus sekolah selama pandemi. Kebijakan sekolah gratis hingga bantuan kuota yang diberikan oleh pemerintah dirasa kurang dalam menunjang siswa dari kalangan menengah kebawah untuk mempertahankan pendidikannya.
 Peran pemerintah dan masyarakat sekitar sangat dibutuhkan dalam mengurangi angka putus sekolah bagi siswa yang sangat terdampak oleh berbagai permasalahan yang hadir akibat pandemi ini. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi angka putus sekolah yaitu dengan cara mendorong para siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada jalur pendidikan nonformal dan informal, karena bahwasannya pendidikan tidak hanya terlaksana pada jalur pendidikan formal saja.Â
Setiap individu bisa mendapatkan berbagai pendidikan melalui hal apapun, seperti halnya pada salah satu komponen dari pendidikan masyarakat yaitu belajar sepanjang hayat, yang berarti pendidikan dapat dilaksanakan dari sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Membahas tentang pendidikan masyarakat, sebenarnya pendidikan masyarakat itu apa?Â
Pendidikan Masyarakat merupakan pendidikan yang mencangkup pendidikan informal, nonformal, juga pendidikan formal, yang di dalamnya memiliki dasar untuk dapat memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya, adanya pendidikan sepanjang hayat, memberikan pendidikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan berbagai perbedaan baik usia, ras, agama, jenis kelamin, atau biasa juga disebut sebagai education for all. Inti dari pendidikan masyarakat adalah menjadikan individu sebagai pembelajar sepanjang hayat dan mengembangkan berbagai keterampilan pada masyarakat guna menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi.
Dalam pendidikan masyarakat juga mencangkup berbagai jalur pendidikan, salah satunya adalah jalur pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pada pasal 26 ayat 1 dikatakan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Â
Salah satu bentuk dari pendidikan nonformal ini adalah pendidikan kesetaraan. Pemerintah memberikan kebijakan untuk mengurangi angka putus sekolah terutama di masa pandemi seperti ini dengan mendorong anak-anak yang putus sekolah untuk mengikuti pendidikan kesetaraan ini, di mana pendidikan kesetaraan memberikan layanan pendidikan dasar yang meliputi program kejar paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA.
Pelaksanaan pendidikan kesetaraan dapat dilakukan oleh pihak swasta juga pemerintah, di mana pihak swasta maupun pemerintah dapat membangun Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pendidikan kesetaraan ini memiliki biaya pendidikan yang terjangkau dan fleksibel sehingga dapat diikuti oleh berbagai usia yang membutuhkan ijazah jenjang sekolah dasar maupun menengah.Â
Kurikulum dalam pendidikan kesetaraan pun merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan kehidupan sehari-hari, di mana warga belajar diberikan kemampuan kecakapan hidup serta kemampuan kewirausahaan agar bisa membekali kehidupan sesuai dengan potensi yang dimiliki, sehingga lulusanya dapat memberdayakan berbagai potensi yang ada guna menuju kehidupan yang lebih baik lagi. Pendidikan kesetaraan tidak hanya menyediakan kejar paket ABC, adapun program keaksaraan nasional bagi masyarakat yang buta aksara.Â
Pendidikan kesetaraan juga menjadi salah satu solusi dalam mengurangi angka putus sekolah pada anak di Indonesia terutama di masa pandemic seperti sekarang ini. Selain itu pendidikan kesetaraan juga memiliki dua peran strategis yaitu menunjang suksesnya program wajib belajar 9 tahun seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang wajib belajar, juga memfasilitasi orang dewasa yang ingin melanjutkan pendidikannya. Pendidikan masyarakat dan pendidikan kesetaraan sangat berperan aktif dalam pengimplementasian UUD 1945 pasal 31 tentang Pendidikan Nasional, dan dapat dijadikan solusi dalam memberantas berbagai permasalahan tentang pendidikan terutama dalam mengurangi angka putus sekolah di masa pandemi seperti sekarang ini.
Dalam mengurangi angka putus sekolah, masyarakat dan pemerintah juga dinas pendidikan dapat bekerja sama dalam membangun ruang pendidikan bagi yang terancam putus sekolah, dengan melibatkan tenaga pendidik sukarela dalam mendidik mereka yang putus sekolah agar tetap mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan dan kompetensi guna meningkatkan mutu kehidupanya.Â
Diharapkan dengan kehadiran pendidikan masyarakat kelak lebih banyak masyarakat yang dapat diperdaya dan memperdayakan diri lebih baik lagi dengan memanfaatkan berbagai kompetisi dan keterampilan yang didapatkan guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya dan masyarakat di sekitarnya, dan tidak ada lagi anak yang terancam putus sekolah di lingkungan sekitar.
DH, I. K. (2012). Kinerja Pendidikan Kesetaraan sebagai Salah Satu Jenis Pendidikan Nonformal. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 18(1), 65-84.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H