Mohon tunggu...
Dwi Risma Novianti
Dwi Risma Novianti Mohon Tunggu... Jurnalis - IRers

Co-ed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saat Piagam Madinah Menyatukan Muhajirin dan Anshar

28 Oktober 2019   11:11 Diperbarui: 28 Oktober 2019   11:15 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat melakukan hijrah ke Madinah bersama Muhajirin pada umur beliau yang ke-50 tahun, Nabi Muhammad disambut dengan hangat oleh penduduk di Madinah yaitu kaum Anshar. Bagi seorang pendatang baru, maka orang tersebut harus melakukan rekonsiliasi agar semua pihak dapat menerimanya.

Nabi Muhammad melakukan kesepakatan dengan penduduk Madinah dan Yahudi yang telah lama mendiami tempat tersebut. Kesepakatan ini disebut dengan Piagam Madinah.

Dalam piagam ini dipaparkan tentang kesepakatan bahwa jika terjadi pereslisihan makan harus mengembalikan persoalan kepada Rasulullah. Posisi Rasulullah disini sebagai negosiator antara penduduk baru dan penduduk lama yaitu Muhajirin dan Anshar.

Rasulullah dalam memutuskan sesuatu, selalu mengedapankan musyawarah untuk setiap keputusan yang akan ditetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun