Saat melakukan hijrah ke Madinah bersama Muhajirin pada umur beliau yang ke-50 tahun, Nabi Muhammad disambut dengan hangat oleh penduduk di Madinah yaitu kaum Anshar. Bagi seorang pendatang baru, maka orang tersebut harus melakukan rekonsiliasi agar semua pihak dapat menerimanya.
Nabi Muhammad melakukan kesepakatan dengan penduduk Madinah dan Yahudi yang telah lama mendiami tempat tersebut. Kesepakatan ini disebut dengan Piagam Madinah.
Dalam piagam ini dipaparkan tentang kesepakatan bahwa jika terjadi pereslisihan makan harus mengembalikan persoalan kepada Rasulullah. Posisi Rasulullah disini sebagai negosiator antara penduduk baru dan penduduk lama yaitu Muhajirin dan Anshar.
Rasulullah dalam memutuskan sesuatu, selalu mengedapankan musyawarah untuk setiap keputusan yang akan ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H