Dengan demikian, maka negaralah sebagai pewaris resmi dan pengganti dari para korban.
Utsman kemudian menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memberi maaf serta mengganti tebusan atau uang konpensasi.
Uang konpensasi ini Utsman tebus dari uangnya sendiri.
Hal ini telah menunjukkan bahwa Utsman mampu menangani permasalahan yang rumit tanpa harus menimbulkan perpecahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!