Utsman bin Affan merupakan sahabat Rasulullah SAW sekaligus khalifah ke-3 setelah Umar Bin Khattab.
Utsman diberi gelar dzunnurain yang artinya yang memiliki dua cahaya. Gelar ini disematkan pada Utsman karena ia menikahi dua putri Rasulullah SAW yaitu Ruqayyah dan Ummu Kultsum.
Setelah masuk Islam, Utsman sering memerdekakan budak/hamba sahaya serta menginfakkan sebagian hartanya untuk kepentingan Islam. Ia bahkan menanggung sepertiga dana pembiayaan ketika perang Tabuk.
Kasus pertama yang dihadapi Utsman saat baru menjadi khalifah adalah konspirasi kematian Umar sekaligus kasus Ubaidillah bin Umar yang membunuh dua orang dzimmi dan seorang muslimah.
Faruz Abu Lu'lu adalah seorang budak asal Persia yang telah membunuh Umar bin Khattab. Pembunuhan tersebut adalah sebuah konspirasi terencana dari orang-orang Persia yang ada di Madinah.
Selain Abu Lu'lu, Hirmazan adalah orang yang dianggap berada di balik pembunuhan tersebut.
Mendengar hal ini, Ubaidillah bin Umar kemudian marah dan mendatangi pelaku pembunuhan ayahnya tersebut.
Ia membunuh dua orang pelaku konspirasi tersebut dan seorang anak perempuan dari Abu Lu'lu.
Dengan tindakan Ubaidillah ini, terlihat jelas bahwa Ubaidillah bersalah dan Utsman harus menjalankan hukum qishas yaitu menetapkan agar Ubaidillah dieksekusi.
Di sisi lain, Utsman juga menggunakan pendekatan persuasif yaitu dengan keharusan membayar tebusan.
Utsman tidak menginginkan terjadinya perpecahan jika hukum tidak ditegakkan, Utsman kemudian menetapkan bahwa orang-orang yang terbunuh tidak memiliki ahli waris di Madinah.