Kaca mata hukum kritis menjastifikasi bahwa RUU tesebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pertentangan itu adalah bukti bahwa Pemerintah di saat ini adalah penghianat paling ulung -- penghianatan terhadap sejarah Indonesia. Kemungkinan Bumi Indonesia akan dinobatkan sebagai Negara pelanggar HAM dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Termasuk dalam berkespresi -- berkesenian. Asuuu!
Padahal Islam pun menganggap hal ini adalah sebuah penghianatan atas kemerdekaan manusia sebagai fitrahnya. Menurut Ali Syari'ati dalam bukunya Tugas Cendekiawan Muslim, Manusia memiliki bekal secara fitrah yang diberikan oleh Tuhan yaitu (1) Manusia adalah makhluk dengan kesadaran dirinya, (2) Manusia sebagai makhluk yang memiliki nalar kritis, (3) Manusia sebagai makhluk yang memilik kreatifitas. Tujuannya adalah guna menjaga dan mengelolah Bumi ini. Sebagaimana Tuhan telah berfirman lewat QS. Al-Baqarah : 30 "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seseorang khalifah di muka bumi....".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H