Mohon tunggu...
Dwi Retnaning Putri
Dwi Retnaning Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa kkn 43 unej

Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerapan Kebijakan Pemerintah dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Indonesia

9 Juni 2020   21:48 Diperbarui: 9 Juni 2020   21:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia saat ini penyebaran Covid-19 masih terus mengalami peningkatan, di mana jumlah pasien positif Covid-19 dari hari ke hari masih bertambah dan terus melonjak. Semakin meningkatnya jumlah kasus baru positif Covid-19 membuat pemerintah tak tinggal diam dalam dalam melihat situasi tersebut. 

Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan cara menerapkan kebijakan social distancing. 

Namun, istilah tersebut di ganti menjadi physical distancing karena di anggap kurang sesuai dengan kebudayaan masyarakat indonesia yang seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat. Akan tetapi pergantian istilah tersebut tidak mengubah kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Physical distancing  yaitu menjaga jarak fisik antara orang satu dengan orang lainnya untuk menghindari penularan, merupakan langkah dasar yang diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Langkah tersebut juga diperkuat memalui beberapa protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker setiap keluar rumah, sering mencuci tangan setelah beraktivitas, dan tetap di rumah. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus dari penderita tanpa adanya gejala. Menjaga jarak fisik sangat penting di tengah pandemi global ini.

 Akan tetapi tidak berarti bahwa secara sosial harus memutuskan hubungan dengan orang lain ataupun keluarga. Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak atau physical distancing, banyak masyarakat yang masih pergi keluar rumah dan bahkan mengabaikan larangan untuk berkumpul.

Kebijakan selanjutnya yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan memperkuat penerapan kebijakan physical distancing atau pembatasan fisik demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di wilayah Indonesia. 

Perkembangan jumlah kasus baru Covid-19 tersebut menjadi salah satu tantangan efektivitas dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Banyak masyarakat yang memandang bahwa kebijakan tersebut sudah cukup efektif bagi mereka yang ekonominya tetap stabil.

 Situasi yang sulit sebelumnya akan menjadi lebih sulit karena kebutuhan sehari-hari semakin bertambah dan akses pada aspek ekonomi semakin sempit karena adanya penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 

Ketidakdisiplinan masyarakat dan kurangnya sanksi yang tegas menjadi titik evaluasi penerapan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Upaya penegakan hukum pemerintah daerah juga harus di dukung sinkronasi kebijakan oleh pemerintah pusat. 

Maka jika tanpa adanya kesatuan visi dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kondisi darurat pandemi Covid 19 akan terus berlanjut dan semakin menekan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun