Mohon tunggu...
DwiRayhan
DwiRayhan Mohon Tunggu... Editor - Musisi, Blogger, Digital Marketer, Tukang Cukur

Saya gemar membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi? Simak Jawabannya di Artikel Ini!

6 Januari 2024   15:03 Diperbarui: 6 Januari 2024   15:38 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara itu, untuk dosen yang menjabat sebagai Profesor, diperlukan kemampuan untuk menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional.

Alternatifnya, dosen tersebut harus memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional berprestasi, paten, atau berupa karya seni monumental atau desain monumental dalam jangka waktu 3 tahun.

Persyaratan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, yang mengatur penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen yang berpangkat Lektor Kepala.

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan Lektor Kepala adalah menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional yang terakreditasi.

Atau setidaknya satu karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional, paten, atau dalam bentuk karya seni monumental atau desain monumental dalam waktu tiga tahun (sesuai Permenristekdikti No. 20/2017, Pasal 4).

Sebagai Profesor, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seorang profesor memiliki tanggung jawab khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta membagikan gagasannya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2005 Pasal 49.

Dalam penyusunannya, diperlukan juga penyusunan laporan kewajiban khusus bagi dosen yang menjabat sebagai Profesor, yang harus menghasilkan setidaknya tiga karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional, atau setidaknya satu karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional yang bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam waktu tiga tahun (sesuai Permenristekdikti No. 20/2017, Pasal 8).

Sementara itu, untuk dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, mereka memiliki kewajiban untuk menulis satu buku ajar, buku teks, atau buku publikasi ilmiah dalam jangka waktu tiga tahun.

Sumber : Biaya Publikasi Jurnal

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang bisa mimin jawab terkait Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun