Hallo teman-teman Kompasiana, sekarang ini banyak sekali yang bertanya kepada mimin terkait "Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional terakreditasi"
Nah, teman-teman tidak perlu cemas dan khawatir, karena pada artikel ini mimin akan memberikanmu artikel terkait Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi
Tanpa basa-basi lagi, yuk langsung saja teman-teman simak artikel ini sampai habis agar teman-teman mendapatkan jawabannya
Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi?
Jurnal nasional yang telah mendapatkan akreditasi memiliki signifikansi yang besar bagi mahasiswa dan dosen.
Khususnya bagi para dosen, menghasilkan publikasi dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi menjadi suatu aspek yang sangat vital.
Selain sebagai persyaratan dan pencapaian tugas, dosen juga memikul tanggung jawab untuk berkontribusi dalam publikasi jurnal nasional yang telah terakreditasi.
Kewajiban ini untuk melakukan publikasi karya ilmiah oleh seorang dosen didasarkan pada tingkat jabatan fungsional dan minimal harus terlaksana setiap tiga tahun.
Pengaturan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa dosen yang memegang jabatan akademik sebagai Lektor Kepala diwajibkan untuk menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional yang memiliki akreditasi.
Alternatifnya, dosen juga dapat memenuhi syarat dengan menyajikan minimal 1 karya ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal internasional, paten, atau dalam bentuk karya seni monumental atau desain monumental dalam rentang waktu 3 tahun.