Mohon tunggu...
Dwi Ranti Putri Ramadhani
Dwi Ranti Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Airlangga. MBTI saya adalah INFP-T, dimana saya adalah tipe orang idealis, kreatif, dan peduli dengan kesejahteraan orang lain. Saya memiliki hobi di bidang musik dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Apakah Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Merugikan UMKM?

10 Mei 2023   21:09 Diperbarui: 10 Mei 2023   21:18 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Lestari. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan plastik sekali pakai telah menjadi sasaran kebijakan di seluruh dunia sebagai upaya untuk menghentikan pertumbuhan sampah plastik yang terus meningkat.

Pengetatan aturan terhadap penggunaan plastik sekali pakai menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah plastik. 

Oleh karena itu, jumlah sampah plastik menjadi semakin banyak dan besar. Jumlah plastik di lautan selama dua puluh tahun terakhir sama dengan jumlah total sampah plastik di lautan selama lima puluh tahun terakhir.

Uraian pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan usaha komersial yang dilakukan oleh badan atau orang yang terkait dengan usaha ekonomi produktif menurut kriteria yang diatur dalam Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2008. 

Menurut Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau satu badan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha dan memiliki omzet tahunan maksimum Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

Usaha kecil adalah usaha komersial yang mandiri dan produktif yang dijalankan oleh individu atau perusahaan. Perusahaan menengah adalah perusahaan komersial produktif yang mandiri dan tidak terkait dengan anak perusahaan atau cabang tertentu dari perusahaan.

Pada tanggal 1 Juli 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan, seperti toko, supermarket, dan pasar rakyat. 

Sebagaimana aturan yang telah tertera dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Hal tersebut menimbulkan pendapat kontra dari Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM Indonesia (Akumindo). Ketua Akumindo, Ikhsan Ingratabun, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mempersulit para pemilik usaha kecil.

Menurut Ikhsan Ingratabun, kebijakan mengenai larangan penggunaan kantong plastik perlu ditinjau ulang dan dievaluasi. Jangan hanya karena tidak dapat mengelola sampah plastik pemerintah sampai membuat kebijakan tersebut. 

Bahkan, pemerintah provinsi tidak menawarkan alternatif, apalagi kemasan untuk produk cair atau yang berkuah. Bahkan jika ada, para pedagang UMKM ragu dengan adanya alternatif yang semurah dan semudah plastik. Pada akhirnya, pedagang UMKM akan kesulitan karena mereka terpaksa untuk menjual produknya dengan harga yang lebih mahal sehingga muncul kemungkinan akan hilangnya pelanggan.

Penggunaan kantong plastik sebagai alat untuk mendukung keamanan pangan menjadi semakin tidak terelakkan. Misalnya, untuk melindungi makanan dari berbagai serangga, hama, atau kuman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun