Mohon tunggu...
Dwi Rahayu
Dwi Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Salatiga

Saya mahasiswa Dari Universitas Islam Negeri Salatiga Program Studi HukumTata Negara , Saya tertarik kedalam bidang kepenulisan, seperti, Novel,Cerpen, dan saya ingin berlatih menulis artikel dengan baik dan benar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Perda yang Bernuansa Syariah di Indonesia Menurut Pandangan Negara Demokrasi

18 Desember 2023   23:24 Diperbarui: 19 Desember 2023   00:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


EKSISTENSI PERDA YANG BERNUANSA SYARIAH DI INDONESIA
MENURUT NEGARA DEMOKRASI

Dwi Rahayu _33030200001
Prodi Hukum Tata Negara
Fakultas Syari'ah
Universitas Islam Negeri Salatiga
dwira2801@gmail.com


Abstrak
Peraturan Daerah sebagai salah satu produk hukum daerah merupakan sesuatu yang inheren dengan sistem Otonomi Daerah. Hal ini sebagai dampak dari sistem otonomi daerah itu sendiri yang didasari oleh kemandirian. Kemandirian itu sendiri diartikan sebagai daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahannya sendiri. Eksistensi perda Syariah yang sedang marak bahkan sampai mengatur hal hal yang masuk ke ranah privat seperti cara berpakaian dan waktu keluar malam. Dan hal tersebut dianggap sebagai dekriminaasi kelompok minoritas dan tidak tertera jelas urgensinyya dalam masyarakat. pemerintah harus menghindari peraturan daerah yang diskriminatif. Kebijakan yang diskriminatif hanya akan meningkatkan konflik dan ketegangan di masyarakat. Kedua, undang-undang syariah harus dibuat dan disusun berdasarkan penelitian mendalam untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan masyarakat setempat terhadap undang-undang tersebut.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Syariah, Demokrasi


Abstrack
Regional Regulations as one of the regional legal products are something inherent to the Regional Autonomy system. This is the impact of the regional autonomy system itself which is based on independence. Independence itself is defined as the region having the right to regulate and manage the domestic affairs of its own government. The widespread existence of Sharia regulations even regulates things that enter the private realm, such as how to dress and when to go out at night. And this is considered decriminalization of minority groups and its urgency is not clearly stated in society. The government must avoid discriminatory regional regulations. Discriminatory policies will only increase conflict and tension in society. Second, sharia laws must be created and drafted based on in-depth research to find out how much the local community needs these laws.
Keywords : Local regulation,Sharia Regional Regulations, Democracy


PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Syariah, yang merupakan peraturan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip agama Islam. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota, dan Dewan Perwakilan Provinsi dan Kabupaten memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan daerah syariah. Ini adalah manifestasi dari gagasan otonomi daerah, yang didefinisikan sebagai "hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia". 

Salah satu konsekuensi dari pengaturan urusan pemerintahan daerah adalah bahwa pemerintah daerah harus memiliki kemampuan untuk membuat instrumen hukum yang sesuai dengan keadaan lokal. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagaimana yang diberikan oleh Undang-Undang, bersama dengan tanggung jawab lain yang diberikan oleh peraturan daerah. Memang persoalan penerapan syariat Islam sebenarnya menjadi bagian dari pendekatan panjang dalam sejarah umat Islam Indonesia. Usaha memperjuangkan syariat Islam sesungguhnya tidak pernah kendur. Selalu saja bermunculan individu atau kelompok yang berusaha keras memperjuangkan penerapan syariat Islam lewat jalur konstitusi. Jika ini kita amati secara saksama bahwa usaha mereka sesungguhnya telah memberikan beberapa hasil konkrit contohnya saja beberapa peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi syariat Islam adalah (1) Undang-Undang no 1 tahu 1971 tentang Perkawinan, (2) Peraturan Pemerintah no 28 tahun 1977 tentang Perwakafan, (3) Undang-Undang no 23 tahun 1999 tanteng system Perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya Bank Syariah, (5) Inpres no 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, (6) Undang-Undang no 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, dan (7) Undang- Undang no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.


METODE PENELITIAN

Pada dasarnya, metode penelitian adalah metode ilmiah untuk mengumpulkan data untuk tujuan dan tujuan tertentu. Pada dasarnya, penelitian ini mencari kebenaran, yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan atau pertanyaan yang belum diketahui. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan atau penelitian normative. Sumber lain yang digunakan peneliti terdiri dari informasi yang diungkapkan oleh media serta komentar dari pakar agama dan hukum yang ditampilkan dalam berita tersebut. Tentu saja, sumber-sumber ini akan dievaluasi lagi sesuai dengan peraturan dan undang-undang agama di Indonesia.


PEMBAHASAN


DEFINISI PERDA SYARIAH
Peraturan daerah adalah salah satu produk perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh kepala daerah, baik daerah Provinsi maupun daerah Kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat secara legal dan harus ditegaskan dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.2 Untuk membentuk Peraturan Daerah dianggap cukup rumit karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik  pembentukannya dan kondisi masing-masing daerah, sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Peraturan syariah didefinisikan sebagai "setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang secara langsung maupun tidak langsung terkait, atau setidak-tidaknya dianggap terkait, dengan hukum atau norma-norma ke-Islaman".

 Definisi ini menunjukkan bahwa apa yang disebut sebagai peraturan syariah kadang-kadang memiliki hubungan langsung dengan hukum Islam. Namun, ada yang benar-benar tidak berkaitan dengan hukum Islam Peraturan syariah didefinisikan sebagai "setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang secara langsung maupun tidak langsung terkait, atau setidak-tidaknya dianggap terkait, dengan hukum atau norma-norma ke-Islaman". Definisi ini menunjukkan bahwa apa yang disebut sebagai peraturan syariah kadang-kadang memiliki hubungan langsung dengan hukum Islam. Namun, ada yang benar-benar tidak berkaitan dengan hukum Islam. elain hal tersebut bagi kalangan yang sepakat dengan penerapan Syariat Islam secara formal di Indonesia setidaknya memiliki 3 (tiga) permasalahan yang cukup serius;5 Pertama, menyangkut masalah historis. Secara historis, gagasan formalisasi Syariat Islam dalam politik kenegaraan bukan gagasan yang baru. Kalangan Islam tempo dulu memperjuangkan secara serius, sebagaimana terlihat dalam Piagam Jakarta, yang lantas menjadi tonggak historis bagi kalangan penuntut ide formalisasi Syariat Islam di Indonesia. Di Indonesia, ada tujuh jenis perda syariah. Pertama, undang-undang moral. Ini terdiri dari perda-perda yang berkaitan dengan zakat, infaq, dan shadaqah, kedua, perda-perda yang membatasi perjudian, minuman keras, dan prostitusi, dan ketiga, perda-perda yang berkaitan dengan pendidikan Islam. 

Perda-perda ini mencakup baca tulis Al-Quran dan madrasah diniyah, dan keempat adalah perda yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi Islam. Perda mengenai Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) termasuk dalamnya. Kelima, hukum tentang iman Muslim. Ini mencakup undang-undang yang melarang kegiatan Ahmadiyah atau sekte Muslim lainnya yang dianggap sesat. Keenam, undang-undang yang mengatur pakaian Muslim, termasuk kewajiban perempuan untuk mengenakan jilbab. Ketujuh, undang-undang syariah dalam jenis lain. Perda-perda yang termasuk dalam kategori ini termasuk peraturan tentang masjid agung, pelayanan haji, dan penyambutan Ramadhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun