Keberadaan KOPMA dijamin dengan adanya keputusan menteri pendidikan bersama menteri koperasi tanggal 22 Maret 1984 No:0158/P/1984, No:51/M/KPTS/III/1984. dimana dalam lampiran keputusan tersebut dinyatakan bahwa "Pelaksanaan pendidikan perkoperasian pada lembaga pendidikan harus ditunjang dengan mendirikan koperasi masing- masing lembaga sebagai tempat belajar dan berkarya".
Mahasiswa yang tergabung dalam KOPMA akan dibekali pengetahuan untuk mengelola sebuah usaha melalui berbagai kegiatan. Menurut Thoharudin & Suriyanti (2017) KOPMA merupakan sarana yang dapat digunakan mahasiswa sebagai laboratorium belajar pengetahuan kewirausahaan. Kegiatan usaha yang mungkin dilakukan pada tahap penghidupan koperasi mahasiswa adalah kegiatan pertokoan dan kegiatan simpan pinjam.Â
Kegiatan pertokoan dilaksanakan melalui penyediaan barang-barang keperluan perkuliahan di KOPMA, sehingga para mahasiswa akan membeli kebutuhan perkuliahan mereka melalui KOPMA. Sedangkan kegiatan simpan pinjam ditujukan kepada seluruh anggota KOPMA yang mengalami kesulitan dalam biaya perkuliahan.Â
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan selama tergabung dalam KOPMA membuat mahasiswa memiliki bekal yang cukup untuk membuka usaha ketika mereka telah menyelesaikan masa perkuliahan, sehingga mereka tidak terlalu memusingkan untuk mencari lowongan pekerjaan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di KOPMA juga berperan dalam membangkitkan jiwa-jiwa enterpreneurship seperti : kepemimpinan, berani mengambil risiko, mampu melihat peluang, kreatif dan inofatif.
PENUTUP
Mahasiswa yang pernah tergabung dalam KOPMA umumnya telah memiliki bekal yang cukup untuk membuka suatu usaha, hal ini dikarenakan mereka sudah terlatih untuk mengelola keuangan yang ada menjadi sebuah usaha. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di KOPMA juga berperan dalam membangkitkan jiwa-jiwa enterpreneurship seperti : kepemimpinan, berani mengambil risiko, mampu melihat peluang, kreatif dan inofatif.
Daftar Pustaka
Kalangan, D. I., Di, M., Semarang, K., Kawasan, D. I., Semarang, S., & Azizah, S. N. (2013). Journal of Non Formal Education and Community Empowerment. 2(2), 39--45.
Milla, H. (2010). PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN: 465--471.
Pratomo, D. S. (2017). Fenomena pengangguran terdidik di Indonesia. Sustainable Competitive Advantage, 7(September), 642--648.
Saroch, M., & Widodo, J. (2017). Strategi Pengembangan Usaha Minimarket Di Koperasi Mahasiswa (Studi Pada Koperasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret). Economic Education Analysis Journal, 6(2), 621--635.