Setelah melakukan beberapa kali edukasi wakaf melalui berbagai sosial media, kebanyakan dari masyarakat belum ada respon baik dari edukasi tersebut. Berdasarkan data yang saya peroleh mengenai kegiatan edukasi wakaf tersebut, tidak ada data yang menunjukkan bahwa masyarakat ikut berpartisipasi dalam wakaf uang secara online. Dengan kata lain bahwa edukasi wakaf yang dilakukan secara online belum mampu mendorong minat masyarakat dalam berwakaf.
Rendahnya respon masyarakat terhadap anjuran wakaf bisa saja dikarenakan kondisi di Indonesia yang sedang terjadi pandemi Covid-19. Kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan darurat kesehatan global saja, melainkan juga sebagai darurat perekonomian global. Seperti yang terlihat dalam berbagai media, banyak kasus yang berbicara mengenai perekonomian masyarakat maupun perekonomian negara. Semua aspek terdampak dari pandemi Covid-19 ini.
Seluruh aspek kehidupan baik pemerintah maupun swasta ikut merasakan dampak dari pandemi Covid-19 bagi kehidupan. Selain itu, kebanyakan dari masyarakat juga kehilangan pekerjaan dan penghasilan akibat pandemi Covid-19. Hampir seluruh kegiatan maupun aktivitas dihentikan sementara dan dialihkan secara online. Oleh karena itu, mereka juga akan memprioritaskan kebutuhan sehari-hari yang sifatnya lebih mendesak.
Pengabdian yang dilakukan secara online berupa edukasi wakaf tersebut belum mampu memberikan dampak yang signifikan dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap anjuran wakaf. Dalam kegiatan tersebut, saya mengedukasikan bahwa kita bisa berwakaf berapapun yang kita mampu, bahkan hanya mulai dari Rp.20.000,00 kita sudah mampu berkontribusi bagi beberapa layanan sosial dan memberikan harapan baru bagi masyarakat umum.
Islam sendiri telah menganjurkan umat muslim untuk wakaf sebagaimana Hadis Riwayat Ibnu Majah yang artinya sebagai berikut.
"Barang siapa yang membangun masjid karena Allah (meskipun hanya) sebesar sarang burung atau yang lebih kecil darinya. Niscaya Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga". (HR. Ibnu Majah (I/244 No. 738) Al-Baihaqi, Al Bazzar dan Ibnu Hibban).
Hadis lain juga memerintahkan untuk bersedekah membantu meringankan beban saudara yang artinya: "Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik". (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana hadis sebagai berikut.
.
Artinya:Â "Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya". (HR. Muslim No. 1631).
Seperti yang telah diuraikan tersebut, maka wakaf memberikan dampak yang begitu besar bagi pewakaf maupun pihak yang memanfaatkan harta wakaf. Dana wakaf uang akan dialokasikan untuk pembangunan berbagai sarana pendidikan (seperti asrama, sekolah, kampus, rumah tahfidz), sarana sosial (seperti rumah sakit, peternakan) dan sebagainya. Sehingga wakaf uang tersebut akan menjadi produktif dan bermanfaat bagi sesama.
Edukasi wakaf yang dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19 memberikan tantangan dan hambatan tersendiri. Situasi lingkungan yang terjadi mengharuskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan aturan pemerintah. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga turut menjadi tantangan tersendiri bagi kegiatan pengabdian. Pandemi Covid-19 menyebabkan hampir seluruh aktivitas dihentikan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa pekerjaan dan penghasilan menurun. Bahkan beberapa perusahaan besar di Indonesia telah menghentikan kegiatan operasional dan produktivitas perusahaan, sehingga banyak karyawan yang dirumahkan. Selian itu, beberapa perusahaan juga telah melakukan PHK terhadap karyawan dikarenakan kondisi keuangan yang terus menurun. Untuk itu, pekerjaan dan penghasilan masyarakat juga ikut menurun.