Mohon tunggu...
Dwi Putra romadhon
Dwi Putra romadhon Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - aktif

bertawakal dan berserah diri kepada Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi yang Menyebabkan Kesengsaraan

19 Oktober 2021   15:50 Diperbarui: 19 Oktober 2021   15:50 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Assalamu’alaikum Wr.Wb

KORUPSI MEMBUAT KESENGSARAAN

Dr. Ira Alia Maerani, SH., M.H. ( Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)

Dwi Putra Romadhon (Mahasiswa Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)

                                                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ

Bismillahirrahmannirrahiim.

“Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang”

Korupsi berasal dari bahasa latin adalah curruptio yang memiliki arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.

Korupsi yang menurut hukum yang ada di Indonesia adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, yang memiliki arti memperkaya diri sendiri, atau pihak lain dalam bentuk perseorangan atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara yang menyebabkan penyusutan kas negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi merupakan penyelewangan atau penyalahgunaan uang (negara, perusahaan, organisasi, yayasan dll) untuk keuntungan pribadi atau orang lain

Dalam islam korupsi adalah perbuatan yang berdosa dikarenakan menggunakan harga orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya hal itu merupakan sama dengan mencuri.

 Dalam islam jelas perbuatan korupsi dmerupakan perbuatan haram dan hal ini tidak boleh dilakukan oleh umat islam karena banyak sekali mudaratnya.

 Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya : “ Hai prang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha penyanyang kepadamu.”

Dalam perudang-undangan yang ada di indonesia No 31 Tahun 1999, koruosi merupakan tindakan yang melawan hukum karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi yang angat merugikan negara atau  perekonomian negara yang dapat menyebabkan penyusutan keuangan negara. Korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan setiap orang yang memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Jenis-jenis korupsi:

  • Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara karena mencari keuntungan dengan cara melawan hukum
  • Suap-meyuap merupakan perbuatan membrikan uang atau menerima uang dari seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum
  • Penggelapan dalam jabtan  dana merupakan perbuatan seorang pejabat dengan cara nelakukan kekuasaan yang dimilikinya dengan cara menggelapkan laporan keuangan atau menghilangkan barang bukti
  • Pemerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang dikaukan oleh egawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang bersangkuatan
  • Perbuatan curang dalam korupsi dengan cra melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang dapat merugikan bagi orang lain atau terhadap keuangan negara yang menyusut
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan dalam hal ini maksunya kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam suatu instanti
  • Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yng berikan yang memiliki tujuan tidak melaporkan perbuatan korupsinya ke pihak polisi atau KPK

Apa yang menyebabkan orang korupsi 

Dizaman sekarang sulit bagi kita mencari orang-orang yang jujur karena sekarang banyak sekali orang melakukan perbuatan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Karena perbuatan kuropsi adalah perbuatan yang termudah yang cepat menghasilkan uang banyak.

  • Faktor internal
  • Faktor yang berasal dari dalam diri pribadi seseorang
  • Berdasarkan aspek perilaku individu
  • Dalam perbuatan korupsi orang yang melakukan korupsi memiliki sifat yang memliki rasa kurang walaupun orang tersebuat sudah memiliki apa yang telah dimiliki atau memiliki rasa yang kurang bersyukur dengan segala nikmat Allah. Moral yang kurang bisa menyebabkan orang melakukan korupsi sebab ketika orang yang tidak memiliki morl yang tidak kuat maka orang akan mudah tergoda.
  • Berdasarkan aspek sosial
  • Berdasarkan aspek sosial bisa orang bisa tergiur untuk melakukan korupsi walaupun orang tersebut tidak melakukan berkorupsi tapi bisa ada dukungan dari pihak lain orang bisa melakukan korupsi.
  • Faktor eksternal
  • Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
  • Masyarakat tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi itu sangat merugikan bagi masyarakat luas sebab korban korupsi bukan dari kita sendiri bila mekukan korupsi tapi membuat kesengsaran bagi masyarakat luas khususnya masyarakat kecil
  • Aspek ekonomi
  • Disini menjelaskan ekonomi yang tidak stabil menyebabkan banyak seseorang untuk lakukan korupsi sebab didalam perkerjaan pendapatan atau gaji yang kurang cukup untuk untuk memenuhi kebutuhan dan gaya  hidup yang mewah
  • Aspek politis
  • Dalam hal pekerjaan atau politik akan banyk sekali melakukan korupsi dengan cara jual beli jabatan atau mempertahankn jabatannnya. Dalam hal ini bisa membentukn rantai-rantai korupsi yang tidak dapat terputus

Cara kita memberantas korupsi 

  • Memberi hukuman berat kepada koruptor sebab akan menjadikan efek jera bagi seseorang yang akan melakukan korupsi atau koruptor
  • Membangun pendidikan moral sejak kecil sebab kita memiliki pondasi iman kepada allah sebab lorupsi sama seperti mencuru yang uang atau barangnya haram supaya kita tidak mudah tergiur dengan pratek korupsi
  • Supremasi hukuman yang kuat, supremasi hukum adalah tindakan hukum dengan cara memlakukan hukuman secara adil tanpa pilih kasih sehingga tmanusia bisa taku kepada hukuman
  • Melaporkan tindakan kepada pihak berwajib atau KPK kita sebagai  warga negara memiliki hak untuk melapor dan kita dilindungi oleh hukum bila melaporkan perbuatan yang merugikan negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun