Assalamu’alaikum Wr.Wb
KORUPSI MEMBUAT KESENGSARAAN
Dr. Ira Alia Maerani, SH., M.H. ( Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)
Dwi Putra Romadhon (Mahasiswa Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ
Bismillahirrahmannirrahiim.
“Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang”
Korupsi berasal dari bahasa latin adalah curruptio yang memiliki arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.
Korupsi yang menurut hukum yang ada di Indonesia adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, yang memiliki arti memperkaya diri sendiri, atau pihak lain dalam bentuk perseorangan atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara yang menyebabkan penyusutan kas negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi merupakan penyelewangan atau penyalahgunaan uang (negara, perusahaan, organisasi, yayasan dll) untuk keuntungan pribadi atau orang lain
Dalam islam korupsi adalah perbuatan yang berdosa dikarenakan menggunakan harga orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya hal itu merupakan sama dengan mencuri.