Mohon tunggu...
Dwi Putra romadhon
Dwi Putra romadhon Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - aktif

bertawakal dan berserah diri kepada Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Menyebabkan Rakyat Sengsara

19 Oktober 2021   09:40 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:40 1376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan suatu tindakan melawan hukum karena korupsi hanya mementing beberapa belah pihak dan sangat merugikan banyak orang khususnya masyarakat kecil di semua negara. Korupsi saat ini menjadi hal sangat menakutkan dan merugikan bagi negara karena korupsi menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat khususnya rakyat kecil. Banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan, pengangguran dan masyarakat banyak melakukan tindakan kriminal atau melakukan hal-hal jahat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Korupsi berimbas dalam kepada garis kemiskinan. Kemiskinan menjadi PR pemerintah karena uang rakyat kecil disalahgunakan bagi pejabat-pejabat yang tidak memiliki tanggung jawab dan untuk kepentingan pribadi. Banyak pejabat yang menggunakan uang rakyat untuk bersenang-senang. Penegakan hukum tentang korupsi tidak menjadikan pejabat takut karena hukuman bagi pejabat korupsi masihlah ringan. 

Penegakan hukum tentang korupsi harus ditegakkan dan harus tegas karena banyak masyarakat kecil yang menjadi sengsara karena olah para pejabat yang melakukan korupsi. Tetapi dalam dunia nyata pejabat banyak yang dihukum ringan dimana para koruptor bisa menggunakan uang untuk meringankan beban hukuman mereka.

Didalam hukum islam korupsi tidak dibenarkan. Dalam agama islam korupsi dibagi beberapa poin yaitu riswah atau suap, saraqah atau pencurian, algasysy atau penipuan dan pengkhianatan. Didalam al quran Allah swt berfirman didalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyanyang Kepamu".Dalam ayat ini menjelaskan bahwa kita tidak boleh memakan harta/rezeki seorang karena rezeki seseorang telah diatur oleh Allah SWT dengan dengan jalan yang benar dan halal.

Didalam peraturan undang-undang di indonesia tentang korupsi sudah mengalami 4 (empat) kali perubahan yaitu Undang-undang nomer 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 3 Tahun 1972 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dimana subjek(pelaku) tindak pidana selain peorangan juga korporasi. Semntara Rencangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahuaan 2019 sebagai hukum yang berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum) diatur dalam pasal 603 hingga pasal 606. Subjek (pelaku) tindak pidana korupsi yakni perorangan dan korporasi yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain serta marugikan keuangan(perekonomian) negara. Beberapa pasal mengatur dengan ancaman pidana minimun khusus dan maksimal khusus.

Korupsi Menjerat Kalangan Pemerintah

Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat.Permasalahan yang dihadapi indonesia saat ini adalah  korupsi yang merajalela yang menjerat kalangan pemerintah. 

Dimana para kalangan pemerintah seperti para menteri yang seharusnya bertugas membantu presiden dan membantu menjalankn pertumbuhan ekonomi membuat mereka malah melakukan tindakan korupsi dengan uang rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti belanja, liburan keluar negeri dan ada pula untuk berpolitik hal ini membuat lembaga antikorupsi komisi pemberantasan korupsi (KPK) selalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  Untuk mengejar  para koruptor yang menyelewengkan uang negara 

untuk itu KPK selalu sergap memburu para koroptur yang telah merugikan negara juga. Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instanti yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, supervise, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT)  adalah upaya pemeberantasan korupsi melalui misi rahasia dan terstruktur guna enangkap basah pelaku saat melakukan tindakan korupsi. Seperti contoh menteri yang seharusnya membantu presiden untuk menumbuhkan da memajukan perekonomian negara malah membuat rakyat bergeleng-geleng dan merasa kecewa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun